Terdakwa Kasus Kekerasan di SPN Dirgantara Batam Dituntut 8 Bulan Penjara

Sidang saat pembacaan tuntutan terdakwa ED di PN Batam (Ka).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – ED,oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara Batam telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erwin Depari dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Abdullah.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Abdullah, selain pidana badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 70 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Bukan itu saja, terdakwa Erwin Depari juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 14.694.900 yang harus dibayar dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Apabila terdakwa tidak mampu untuk membayar restitusi tersebut, maka pengadilan memerintahkan Penuntut Umum menyita harta kekayaan terpidana untuk dilelang guna menutupi pembayaran restitusi itu. Tetapi, jika terpidana tidak memiliki harta benda, maka terpidana akan dikenakan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” ungkap Abdullah.

Jaksa Abdullah mengatakan bahwa, terdakwa Erwin Depari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Maka menyatakan terdakwa Erwin Depari terbukti melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tegasnya.

Usai pembacaan surat tuntutan terdakwa ED, majelis hakim yang diketuai Jely Saputra menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).

“Untuk pembacaan Pledoi, sidang kita tunda hingga minggu depan,” kata hakim Jely.

Sebelumnya, Aiptu Erwin Depari, yang menjabat sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam, menjadi tersangka kasus penganiayaan setelah sejumlah orang tua siswa di sekolah tersebut membuat laporan ke Mapolda Kepri.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri, maka ED telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menggelar Konferensi Pers, saat itu.

Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang siswa diduga menjadi korban kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam. Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/ SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021 lalu. (Kal).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.