Morgan Simanjuntak dan Mantan Ketua PN Batam Jadi Hakim Perkara Ferdy Sambo Cs

Hakim Morgan Simanjuntak (int)

TELISIKNEW.COM,BATAM -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan Ferdy Sambo.

Ketiga Majelis hakim tersebut terdiri dari : Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut.

Bacaan Lainnya

“Ketua majelis yang menyidangkan yaitu Wahyu Iman Santosa. Anggota: Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya,Senin (10/ 10/2022).

Hakim Morgan Simanjuntak pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, hingga pindah ke PN Jakarta Selatan pada 2021.

Ketegasan hakim Morgan soal hukum sudah teruji, pada saat di PN Medan, ia pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kepemilikan 85 kg sabu.

Kemudian, Wahyu Iman Santoso yang menjadi Ketua Majelis hakim untuk menyidangkan Ferdy Sambo Cs merupakan sosok hakim yang tegas.Dari pantauan para jurnalis di Batam bahwa, mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini terbilang hakim yang tidak ada kata kompromi jika tersangka atau terdakwa itu bersalah maka hukuman berat dijatuhkan.

Hakim Wahyu Iman Santoso ( dok).

Saat ini, hakim Wahyu Iman Santoso menjabat Wakil Ketua PN Jaksel. Sebelumnya, ia pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Termasuk Ketua PN Tarakan, Ketua PN Kediri, Ketia PN Denpasar dan Ketua PN Batam.

Selanjutnya, hakim Alimin Ribut Sujono menjadi salah satu hakim anggota majelis hakim perkara tersangka Ferdy Sambo. Sebelum bertugas sebagai hakim di PN Jaksel ia pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul.

Hakim Alimin Ribut Sujono (int)

Kasus baru yang baru dan menjadi perhatian yang ditangani Alimin Ribut di PN Jaksel salah satunya adalah pernikahan beda agama. Ia pernah mengizinkan sepasang suami istri beda agama untuk dicatat dalam administrasi kenegaraan.

Ferdy Sambo akan disidang terkait dua perkara, yakni kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan obstruction of justice. Berkas perkara digabung menjadi satu dakwaan.

Selain untuk Ferdy Sambo, majelis hakim ini juga akan menyidangkan empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, akan dimulai pada 18 Oktober 2022. (***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.