Direktur PT Jasa Mulia Maritim Rugikan PT SWP Milyaran Rupiah,Tahananya Jadi Tahanan Kota oleh PN Batam

Terdakwa Mus Mulyadi (kemeja biru laut) bersama PH nya saar saksi Susanto (kemeja putih) menunjukkan surat perjanjian sewa kapal di depan majelis hakim PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ketua Majelis Hakim David Sitorus yang menyidangkan terdakwa Mus Mulyadi kasus tindak pidana sewa menyewa kapal yang merugikan Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP) Susanto hingga miliaran, terlihat cukup sehat dan segar setelah diberikan kebebasan dari tahanan penjara menjadi tahanan kota.

Perubahan status tahanan ini terjadi setelah ketua majelis hakim David Sitorus menyetujui permohonan dari kuasa hukum terdakwa dan keluarganya yang menerangkan bahwa, terdakwa Direktur PT Jasa Mulia Maritim (JMM) Mus Mulyadi mengalami sakit tulang pinggul.

Bacaan Lainnya

Seminggu setelah permohonannya penangguhan itu dikabulkan hakim pada 23 Nopember 2023 lalu, terdakwa Mus Mulyadi sudah terlihat enjoy dan happy yang selalu didampingi istrinya setiap persidangan. Hingga pada sidang saksi a De Charge (saksi meringankan), Rabu (28/2/2024) terdakwa sudah berbeda penampilan dengan para terdakwa kasus penipuan dan penggelapan lain yang nilai kerugianya jauh dibawah perkara terdakwa Mus Mulyadi.

Dua saksi meringgankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa yakni : Irawan selaku GM PT Pelayaran Global dan Shara Gandi yang merupakan akunting dari PT Jasa Mulia Maritim (JMM) milik terdakwa Mus Mulyadi.

Dalam keterangan Shara Gandi menerangkan bahwa PT JMM menyewa kapal Pasifik Brons dari PT SWP tapi perjanjian kontraknya itu belum sempat dibaca. Berhubung ia baru menjadi karyawan di PT JMM milik terdakwa Mus Mulyadi.

Sebagai karyawan bagian keuangan di PT JMM yang tugasnya soal penagihan dan pembayaran keluar dan masuk. Terkait perkara ini, PT JMM telah mengirimkan sebanyak 26 invoice atau tagihan ke PT JMP namun ada 6 Invoice belum dibayarnya.

Sementara, invoice atau tagihan dari pemilik kapal Pasifik Brons yakni PT SWP ke PT Jasa Mulia Maritim sebanyak 16 Invoice namun ada 9 tagihan lagi yang belum dibayarkan.

“Perusahaan kami PT JMM sudah menerima 16 invoice atau tagihan dari PT SWP, namun masih ada 9 Invoice yang belum dibayarkan PT Jasa Mulia Maritim (JMM),” kata saksi Shara Gandi, saat kuasa hukum terdakwa meminta penjelasanya.

Sementara saksi Irawan menerangkan sedikit aneh sehingga tensi hakim David Sitorus naik, dimana saksi Irawan mengatakan bahwa jika A menyewa kapal ke B dan B boleh menyewakan kapal tersebut ke C. Sementara perjanjian pertama soal sewa menyewa kapal ada sama A dn B.

“Kamu yang jujur menerangkan saksi, saya ini bukan tidak paham soal hukum pelayaran, jadi jangan kamu ajarkan kami yang tidak baik dan simak pertanyaan kuasa hukum yang bertanya,” kata David Sitorus dengan nada meninggi.

Entah mengapa juga tensinya hakim David Sitorus ini terus meninggi, sementara terdakwa Mus Mulyadi sudah dia tangguhkan menjadi tahanan kota. Ada apa sampai orang di dalam ruang sidang dan di luar sidang di marahinya. Apakah kuasa hukum terdakwa Mus Mulyadi ini ada janji yang belum selesai ?.

Hakim David Sitorus juga mengusir orang yang main hape dan yang sedang telepon dengan keluarganya di luar ruangan pesidangan.

“Jangan ada yang ribut di luar lorong depan ruang ini, jika mereka tidak mau diam biar saya yang keluar mengusir mereka,” kata hakim David Sitorus ke pengawai honorer yang disuruhnya untuk mendiamkan orang -orang yang ada diluar ruang persidangan.

Kemudian, beberapa pengunjung yang sedang berdiri dan duduk di kursi luar ruangan persidangan mengaku heran, masak orang di luar persidangan di suruh diam. Kalau tak ada suara masuk ke dalam ruangan, tutup saja pintunya jangan dibuka.

“Coba tadi hakimnya itu keluar untuk melarang kita berbicara dan tak boleh teleponan dengan keluarga, saya akan lawan dia. Jangan karena dia hakim, orang lain di luar persidangan di marahinya. Kalau hakimnya ada masalah dengan istrinya, jangan ke orang lain jadi sasaranya,” ujar salah seorang laki -laki yang saat itu dia sedang telepon pada keluarganya.

Dalam sidang sebelumnya saksi Susanto menerangkan bahwa, terdakwa Mus Mulyadi dilaporkan ke pihak kepolisian karena sesuai perjanjian dan kesepakatan yang mereka buat terkait poin -poin dan sistem sewa kapal, terdakwa Mus Mulyadi ingkari perjanjian dan tidak melakukan pembayaran sewa kapal.

Dalam perjanjian itu juga tertuang bahwa, untuk biaya kru kapal dan perawatan kapal serta beberapa item lainya ditanggung oleh pihak PT Sumatera Wahana Perkasa. Lalu kapal berlayar dari Belawan ke Dumai.

Setelah perjanjian itu ditanda tangani dan disepakati, awalnya pembayaran sewa kapal masih lancar. Dan mulai bermasalah pada bulan Desember 2021, ketahuannya berawal dari pembayaran sewa kapal tidak sesuai dari perjanjian alias di potong dan juga terlambat.

“Karena adanya permasalahan pembayaran sewa kapal ini, maka Amandemen kedua kami buat nanun tetap tidak ada juga pembayaran sewa. Jadi total kerugian PT Sumatera Wahana Perkasa sebesar US$ 798 ribu atau Rp.11 miliar. Tagihan mulai April 2022 hingga Juli 2022,” tutur Susanto.

“Mereka ini mau melakukan modifikasi dan pemotongan ring kapal namun saya tidak mengizinkan,” tegas Susanto lagi.

Perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Mus Mulyadi, Jaksa Penuntut Karso Immanuel mengenakan Pasal 372 KUHP. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.