Telat Masuk Kerja 2 menit, 6 Karyawan PT Hong Sheng di PHK

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak 6 (enam) karyawan PT Hong Sheng Plastic Industry Batam Center diduga melanggar aturan dan undang -undang tenaga kerja Indonesia. Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) asal Tiongkok ini telah beroperasi di Batam sejak awal 2018

Perusahaan ini bergerak dibidang daur ulang limbah plastik dengan jumlah karyawan sekitar 160 orang lebih. Dan sebanyak 60 orang Tenaga Kerja Asing (TKA ) asal Tiongkok bekerja di perusahaan ini.

Bacaan Lainnya

PT Hong Sheng ini diduga juga tidak memiliki peraturan kerja sebagaimana mestinya yang berlaku di RI, dimana seluruh karyawan lokal yang dipekerjakan tidak mendapatkan fasilitas seperti: BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan, jam kerja 12 jam sehari dan gaji karyawan pun berupa sistim borongan.

Patalnya, PT Hong Sheng telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 6 karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun tanpa ada pesangon.

“Kami di PHK pihak perusahaan 30 hari sebelum Lebaran kemarin. Selain itu, kami bekerja dalam sehari 12 jam tidak hitungan lembur, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga tidak ada,” kata Muhammad Busral mewakili enam karyawan yang di PHK, Rabu (19/6/ 2019).

Lebih sakitnya lagi, kata Muhammad Busral, saat karyawan mengalami sakit harus berobat dengan biaya sendiri karena tidak ada BPJS kesehatan dan tenaga kerja tersebut.

Lanjut Busral, awal terjadinya PHK karena telat 2 menit masuk kerja. Sementara 5 orang karyawan yang juga di PHK, tanpa keterangan dan alasan yang jelas.

“Hanya telat 2 menit masuk kerja saya langsung di PHK dan dipulangkan tak boleh masuk ke PT. Sementara, jam kerja sudah 12 jam sehari mulai dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam,” tutur Busral.

Atas persoalan PHK ini, dari Dinas Pengawas dan Penyidik Tenaga Kerja Propinsi Zalfriman angkat bicara dan mengatakan, bahwa informasi yang didapatkan ada pelanggaran. Dimana mereka ini tidak ada perjanjian kerja, mungkin karena sesuatu hal.

Soal PHK itu sah -sah saja asal dibayarkan sesuai prosedur yang ada. Disi lain, hubungan kerja itu masih ada dan 30 sebelum lebaran, seharusnya THR itu juga harus dibayarkan.

“Jadi apa keluhan dari pekerja sudah saya sampaikan pada menejemen. Dan Mereka akan menyampaikan hasilnya 2 hari lagi terkait persoalan PHK dan THR pekerja ini,” kata Jalriman.

Sementara, Ketua DPD SPSI Kepri, Saiful Badri juga menyampaikan bahwa apa yang terjadi pada 6 karyawan yang di PHK PT Hong Sheng tetap menjadi atensinya hingga selesai. Jika pihak menejemen dalam hal ini Zheng Bo sebagai Direktur tidak menanggapi persoalan ini dengan serius, maka masalah lain yang ada di dalam perusahaan plastik itu akan di bongkar.
Tegas Saiful.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.