Kejari Masih Tunggu SPDP dari BC Batam Terkait 3 Mobil Mewah Bekas Singapura

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Berkas kasus dugaan penyeludupan 3 (Tiga) mobil mewah bekas dari Singapore yang diamankan Lantamal IV sekitar 4 bulan lalu, belum diserahkan pihak Bea dan Cukai Batam kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Hal ini ditegaskan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi PIdsus) Kejaksaan  Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Yunus M.H. Bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyelundupan 3 mobil mewah eks Singapura tersebut belum di terima dari Bea dan Cukai.

Bacaan Lainnya

“Kami belum menerima SPDP perkara ini dari Bea Cukai Batam, apabila surat penyelidikan telah diterbitkan, maka SPDP wajib dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 7 hari.,” kata M.Yunus saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Selasa (18/6/2019) .

Sementara, Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan bahwa terkait kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum tuntas.

“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan belum tuntas. Nanti kalau sudah ada titik terang kita akan
Konferensi Perskan,” kata Sumarna.

Sebelumnya, tiga mobil mewah bekas Singapura diamankan dari gudang Peti Kemas PT Batam Trans pada Sabtu (19/2/2019) lalu. Ketiga mobil tersebut adalah jenis Nissan Skyline GTR33 warna Putih tahun 2000, Nissan Skyline GTR 34 tahun 2000 dan sedan Pantera warna Merah tahun 1972.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.