Sanksi Tegas Bagi Pegawai yang Terlibat Narkoba”, Kata Kakanwil Kemenkumham Kepri

TELISIKNEWS.COM, Tanjungpinang- Lima tersangka pengedar narkoba diamankan Polres Tanjungpinang, Jumat, (14/6/2019) pukul 23.00 wib, dari rumah FR, di Jalan Hang Lengkir Perumahan Mahkota Alam Raya Blok Gladiol nomor 18 A Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kita Tanjungpinang

Kelima tersangka adalah: FR (40), ASN Eselon 4 Kesbangpol Pemerintah Provinsi Kepri, MH (38) dan RFH (33), ASN di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang dan DAM (37), Karyawan Swasta, serta RA (44), pegawai Honorer di Sekwan DPRD Provinsi Kepri.

Bacaan Lainnya

Dua dari lima tersangka yaitu : MH (38) dan RFH (33), ASN yang bekerja di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang mendapat tanggapan serius dari Kepala Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia Kepulauan Riau, Zaeroji M.H.

Menurutnya, bahwa setiap.hari selalu diingatkan pada seluruh pegawai
untuk memberikan kesadaran serta meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, integritas, dan komitmen yang tinggi dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas sebagai petugas Pemasyarakatan.

Dengan adanya kejadian ini harus menyadarkan kembali, bahwa bahaya narkoba masih menjadi masalah besar yang harus di selesaikan secara bersama-sama.

Terkait kedua oknum pegawai Bapas ini, harus diliat dulu apakah mereka sebagai pengedar atau cuman pemakai narkoba saja. Tapi apapun namanya, sanksi tetap ada.

“Dengan tegas juga saya sampaikan, apabila kedua oknum Bappas ini nantinya terbukti bersalah maka sanksi tetap akan kami berikan ,” tegas Zaeroji, Kakanwil Kemenkumham Kepri, Rabu (19/6/2019) pada media ini.

Barang bukt yang diamankan polisi dari kelima tersangka ini yaitu: satu unit handphone Samsung galaxy A5 warna gold milik FR, satu unit handphone Samsung J 7 prime milik RA, satu unit handphone merk Xiomi Note 5 milik MH, satu unit handphone merk lenovo milik DAM serta alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu tersebut.

MH, FR dan RA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu tersangka RF dan DAM dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.