Tak Terima Kalah Calon Ketua RW 39 Marbella, Dunya Harun Laporkan  Lurah Belian  ke  Ombusman Kepri

Ferizal Nurdin (Kemeja Hitam) bersama Lurah Belian Farhan (baju putih lengan panjang) dan Sekretaris Lurah Belian (foto ist).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pemilihan ketua RW 39 Marbella 1 beberapa bulan lalu menjadi pemilihan terburuk yang dibuat oleh panitia pelaksana di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Di perumahan Marbella ini ada 4 Rukun Tetangga yakni RT 01,02, 03 dan 04.  Hal ini disampaikan oleh Ferizal Nurdin, Kamis (3 /10/2022).

Dimana saat itu ada tiga calon ketua RW 39  Marbella yang maju untuk menggantikan AKBP Rudi Syadris yaitu :
1. Dunya Harun (mantan Polisi Polda Kepri)
2. Ferizal Nurdin ( wiraswasta).
3. Suyoto (PNS aktif Pemko Batam).

Bacaan Lainnya

Diterangkan Ferizal bahwa, sebelum pemilihan ini dilaksanakan, warga Marbella sudah menyampaikan agar dilakukan pemilihan secara demokrasi yakni semua warga ikut memberikan hak suaranya. Namun hal itu ditolak oleh panita pelaksana yang sudah terlebih dahulu disiapkan oleh oknum -oknum ketua RT 01,RT 02 dan RT 03.

Mereka berasalan bahwa dalam sistem pemilihan ini harus menggunakan aturan Perwako nomor 22 Tahun 2020.  Bahkan saat rapat terakhir pun di Posyandu Cinta Mama Marbella yang dihadiri beberapa warga Marbella bersama Lurah Belian, Farhan.

Lurah menyampaikan saat itu, supaya pemilihan ini dilaksanakan secara demokrasi, agar semua warga ikut memberikan hak suaranya namun tetap ditolak oleh panitia pelaksana, yang saat itu ketuanya Miswanto.

“Biar tahu ya, pak Lurah saja saat itu  sudah meminta ke panitia pelaksana agar semua warga ikut memberikan hak suaranya. Bahkan pak Lurah sampai mencontohkan bahwa Perwako 22 Tahun 2020 itu digunakan di pulau -pulau karena masyarakatnya jauh.  Tetap saja ketua panitia pelaksananya tak mau dan gotot  tetap laksanakan sesuai perwako,” tutur Ferizal Nurdin.

Selanjutnya, semua tata tertib pemilihan di sadur dari aturan Perwako  tersebut. Dari sekitar 700 kk masyarakat perumahan Marbella 1, maka perwakilan dari setiap RT hanya 11 orang yang bisa ikut memilih.
Maka pemilihan pun dilaksanakan, dengan hasil untuk Dunya Harun 22 suara, Ferizal Nurdin 12 suara dan Suyoto 10 suara.

Anehnya, calon ketua RW bernama Dunya Harun ini sudah pernah menjabat 2 kali periode sebagai Ketua RW 39 Marbella 1. Apa mereka tahu atau pura -pura tidak tahu, panitia pelaksana tetap memajukan untuk ikut mencalonkan hingga pemilihan.

Sementara, dalam Perwako 22 tahun 2020 itu di Pasal 29 ayat 2 sangat jelas diterangkan bahwa : pengurus RW sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (kali) masa jabatan secara berturut -turut atau tidak secara berturut -turut.

“Atas dasar inilah saya mengajukan gugatan ke pak Lurah Belian, karena aturan Perwako nomor 22 tahun 2022 ini yang dipakai panitia untuk pemilihan ketua RW Marbella. Maka tidak berapa lama surat saya ditanggapi oleh pak Lurah Belian, dan membatalkan Dunya Harun sebagai pemenang. Kemudian, memberikan SK kepada saya sebagai pemenang dan menjadi Ketua RW 39 Marbella 1,” tegas Ferizal Nurdin.

Biar masyarakat Batam tahu bahwa inilah kronologis pemilihan ketua RW Marbella 1 yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.

Pertama, pemilihan calon ketua RW tidak ada di rapatkan ke warga marbella 1 dan hanya perangkat RT dan RW lama.

Kedua, panitia sudah terlebih dahulu ditetapkan oleh mereka tanpa ada musyawarah dengan warga marbella 1.

Ketiga, saat warga mengetahui akan ada pemilihan RW baru, maka warga menyampaikan supaya dilakukan pemilihan calon ketua RW secara demokrasi dengan semua warga ikut memilih. Namun tidak ditanggapi panitia dan katanya  tetap mengacu pada Perwako nomor 22 tahun 2020.

Keempat, Lurah Belian juga sudah menyampaikan agar pemilihan calon ketua RW 39 Marbella 1 ini dilakukan secara demokrasi, agar semua warga memberikan hak suaranya, tetap saja tak digubris panitia dan terus dilanjutkan.

Kelima, sekitar 700 kk warga Marbella 1, yang berhak menjadi pemilih calon ketua RW hanya 44 orang saja dari 4 RT,  yang menjelaskan bahwa pemilihan ini sesuai aturan Perwako No 22 tahun 2020 .

Keenam, sebanyak 33 pemilih dari RT 01, RT 02 dan RT 03, merupakan perangkat RT dan RW lama serta Tomas (tokoh masyarakat ) yang notabene adalah pemilih yang sudah di siapkan mereka jauh sebelum pemilihan dilaksanakan.

Ketujuh, panitia pemilihan calon ketua RW 39 Marbella 1 Batam tidak mau  mengakomodir suara warga dan saran pak Lurah, mereka terus melanjutkan  dengan tatib disadur atau copy paste  isi pasal -pasal dari Perwako no.22 tahun 2020 yang di buat panitia. Tutur Ferizal Nurdin.

Setelah SK Ferizal Nurdin keluar dari Lurah Belian, Farhan, melalui surat keputusan Lurah Belian nomor : KPTS 122/ 10 – 4 /VIII/2022 tanggal 3 Agustus 2022. Dunya Harun tidak terima dan membuat laporan pengaduan perihal maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Lurah Belian. Ujar Ferizal.

“Setelah SK saya keluar dari Lurah Belian sebagai ketua RW 39 Marbella, Dunya Harun laporkan Lurah ke Ombusman. Dan hasil atau saran yang diberikan oleh Ombusman dengan sangat tegas saya tolak,”  ujar Ferizal.

“Jika Dunya Harun belum puas atas SK yang dikeluarkan Lurah Belian itu,  silahkan gugat ke PTUN. Karena Ombusman Kepri tidak ada meminta keterangan dari saya dan hanya dari pihak pelapor saja,” tegas Ferizal..

Sementara, Dunya Harun mengatakan erkait pengaduannya dan melaporkan penyimpangan prosedur. yang dilakukan oleh Lurah Belian, Farhan sudah disampaikan ke Ombusman.

“Keberatan kepada pak Lurah sudah saya laporkan ke Ombudsman, dan saya percaya mereka mempelajarinya dengan baik dan seadil-adilnya. Dan saya hanya menempuh prosedur yang ada saja, dan menerima apa saja yang menjadi keputusannya,” kata Dunya Harun.

“Dan soal yang lain, itu hak pak Lurah yang bisa menjawabnya di Ombudsman,” imbuhnya lagi. (Nik).

Editor : Sugi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.