Ferizal Nurdin : LAHP yang Dikeluarkan Ombusman Kepri buat Kegaduhan Warga Marbella, Ada Apa dengan Lagat Siadari ?

Ketua RW 39 Marbella 1 Batam, Ferizal Nurdin (dok).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ketua RW 39 Marbella 1 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Ferizal Nurdin menyayangkan penyampaian LAHP laporan akhir hasil pemeriksaan) yang di keluarkan oleh Kepala Ombusman Kepri, Lagat Siadari per tanggal 28 Oktober 2022 lalu.

LAHP yang dibuat oleh Lagat Siadari itu membuat kegaduhan warga Marbella dan tidak mencerminkan seorang pemimpi. Karena LAHP itu tanpa meminta keterangan atau klarifikasi pada pihak RW 39 Marbella terkait laporan yang disampaikan oleh Dunya Harun yang notabene adalah mantan anggota Polisi Polda Kepri.

Bacaan Lainnya

*Saya ini ketua RW 39 Marbella 1 yang SK sudah sah dikeluarkan oleh Lurah Belian, M.Farhan. Kepala Ombusman itu, seharusnya meminta keterangan saya terkait laporan yang disampaikan Dunya Harun agar LAHP yang keluar berimbang. Saya masih tanya ini, ada apa dengan Lagat Siadari ?, ” tanya Ferizal Nurdin.

“Tahu tidak Lagat Siadari, karena LAHP yang dikeluarkan membuat kegaduhan. Sementara warga saya aman saja, hanya oknum ketua RT 01,RT 02, RT 03 dan Dunya Harun yang tidak suka saya sebagai Ketua RW 39 Marbella. Karena mereka ini, Dunya Harun sebagai jagoannya kalah dalam pemilihan ketua RW akibat terbentur dengan Perwako nomor 22 tahun 2020 pasal 29 ayat 2,” tegasnya

Sementara Kepala Ombusman Kepri Lagat Siadari menyampaikan bahwa kemungkinan akan perintahkan agar SK RW nya dicabut karena maladministrasi. Dan ini masih bisa didebatkan, dimana Lurahnya juga tidak patuh asas hukum dan kemasyarakatan dalam mengeluarkan SK.

“Saya akan perintahkan SK RW nya di cabut karena Lurahnya juga tidak patuh asas hukum dan kemasyarakatan ,” kata Lagat Siadari pada media ini saat dikonfirmasi 12 Oktober 2022 lalu.

Selanjutnya. lagat Siadari mengakui tidak ada meminta keterangan dari Ketua RW 39 Marbella 1, Ferizal Nurdin. Dan hanya meminta keterangan dari pelapor, Lurah dan pihak lain Camat, Kabag Hukum, Tata Pemerintahan Kota Batam serta Ketua panitia pemilihan (Panpel).

“Kami hanya meminta keterangan dari
pelapor, Lurah dan pihak lain Camat, Kabag Hukum, Tata Pemerintahan Kota Batam serta Ketua panitia pemilihan (Panpel) saja. Dari hasil LAHP kami, memberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan Tindakan Koreksian oleh Lurah Belian,”ungkap Lagat Siadari, Rabu (2/11/2022). (Nik).

 

Editor : Sugi

 

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.