Supardi : Udin Pelor Jual Tanah Milik PT PBB yang Dokumenya Sudah Lengkap

TELISIKNEWS.COM,BATAM –Supardi dihadirkan sebagai saksi oleh JPU atas perkara Arba Udin alias Udin Pelor (37 tahun), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjual tanah milik PT Pesona Bumi Barelang (PBB) di daerah kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam.

Dalam keterangan saksi Supardi menerangkan bahwa, Ia ditugaskan oleh Hermansyah selaku pemilik tanah seluas 4 hektar lebih untuk menggurus dokumen – dokumennya diantaranya Fatwa Planologi, HPL, IMB, PBB dan lainya. Semua surat – surat itu telah selesai tahun 2016 lalu.

Bacaan Lainnya

“Semua surat tanah itu sudah siap dan lengkap tahun 2016. Saat itu, diatas tanah seluas 4 ha lebih itu tidak ada satupun rumah yang betdiri alias kosong,” kata Supardi di persidangan Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/2/2020).

Apakah ditanah milik PT PBB itu ada kuburan?.Tanya Jaksa Riski kepada saksi Supardi.

Jawab Supardi, ada. Namun kuburan itu bukan di tanah seluas 4 hektar lebih itu, melainkan diluar tanah milik PT PBB.

Saat penggurusan dokumen itu, Supardi mengakui pernah turun ke lokasi tanah milik PT. PBB beberapa kali. Setelah status tanah Clear and Clean dari BP Batam sebagai penilaian bahwa tanah tersebut tidak ada bermasalah dengan pihak lain. Maka keluarlah surat atau dokumen Fatwa Planologinya serta dokumen lainnya. Tegasnya.

Kemudian Ketua majelis hakim, Jasael Manullang didamping hakim anggota Muhammad Chandra memberi kesempatan kepada terdakwa Udin Pelor terkait keterangan saksi Supardi. Apakah keterangan saksi ini sudah benar atau ada yang salah?. Tanya Jasael.

Jawab Udin Pelor, ada Yang Mulia. Terkait tanah itu, tahun 2015 bersama warga telah mengajukan tanah itu agar masuk menjadi kampung tua. Namun saat itu tidak ada tanggapan dari pemerintah dan perusahaan pemilik tanah tersebut. Ungkapnya.

Terdakwa merupakan Ketua Ormas Gagak Hitam Kota Batam, membuat dan memberi surat keterangan tanpa nomor/ KTS/ PTS /Seranggong yang ditanda tangani ahli waris Nasran bin Alex yang juga sebagai terdakwa serta ditanda tangani oleh ketua penataan kampung tua Seranggong Kota Batam, Jasman.

Dalam dakwaan JPU, bahwa daerah Seranggong belum ditetapkan sebagai Kampung Tua karena belum dikeluarkanya SK penetapan lokasi dari Walikota Batam. Selanjutnya akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Jayadi mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.

“Perbuatan terdakwa Arba Udin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 atau pasal 263 dan 372,” kata Jaksa Immanuel Beha.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.