Gelper Merlion Spurgame Penjarakan Kasirnya Karena Rokok Dua Slop

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kasir Gelper Merlion Spurgame, Batuaji Kota Batam menjadi korban rokok sempurna dua slop. Perkara ini naik ke pengadilan karena laporan pihak menejemen perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper).

Isra Mustika, duduk sebagai terdakwa dan bekerja di Gelper Merlion Spurgame sebagai Kasir. Dalam persidangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghaxirkan Lima saksi antara lain: Candra, Sondang, Dede, Inggit dan Dedi sebagai menejer.

Bacaan Lainnya

Saksi Inggit yang juga bekerja sebagai Kasir mengatakan bahwa, sebelum mulai melakukan aktifitas kerjanya, diawali pembagian beberapa slop rokok bersama dengan terdakwa.

“Saya dan terdakwa bagian Kasir, dan setiap jam kerja sudah ada beberapa slop rokok yang masing – masing kami pegang,” kata Inggit, Selasa (4/2/2020) di ruang persidangan Pengadilan Negeri Batam.

Lanjut Inggit yang juga diamini saksi lainnya, terkait adanya pencurian yang dilakukan oleh terdakwa tidak pernah melihat dan mengetahui secara langsung.

“Kami hanya mengetahui dari CCTV saat diputar, dan keterangan saat di penyidik saja,” ungkapnya.

Terhadap perkara ini, rokok menjadi pembawa petaka bagi terdakwa Isra. Adanya rokok disetiap Kasir sebagai syarat untuk dapat menukar coin bagi pemain gelper yang dinyatakan menang. Rokok tersebut kemudian dapat ditukar sebagai uang apabila permain telah mengakhiri perjudiannya.

Dalam dakwaan JPU bahwa, perbuatan terdakwa mengakibatkan pihak PT Naga Mas Sakti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.000.000, juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana. Kemudiam, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana. Kata Jaksa, Yan Elhas Zeboea SH.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.