Sumber: Iskandarsyah di Periksa KPK Diduga Terima Upeti dari Tersangka OTT Gubernur Kepri

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Mantan Ketua Komisi II DPRD Kepri dan panitia khusus ( Pansus) dalam pembahasan Ranperda RZWP3K ( Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), Iskandarsyah telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polresta Barelang, Jumat (26/7/ 2019).

Menurut salah seorang sumber yang dipercaya mengatakan bahwa, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa KPK karena diduga menerima upeti dalam suap dan gratifikasi reklamasi pantai dari tersangka Nurdin Basirun Cs.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak salah dia (Iskandarsyah red ) saat itu ketua Pasus Ranperda RZWP3K dan mantan ketua komisi II. Untuk ketua komisi II sudah digantikan Hotman Hutapea. Ada dugaan dia menerima upeti dari tersangka OTT Nurdin Cs,” kata sumber, Sabtu (27/7/ 2019) pagi.

Lanjut sumber, pembahasan Ranperda RZWP3K di DPRD Kepri yang sampai saat ini belum selesai untuk dijadikan Perda maka, diduga terperiksa mengetahui atau memberi kemudahan untuk memakai Perda RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah) pada tersangka.

“Saya kira itu yang membuat terperiksa dipanggil KPK, kenapa bukan ketua  komisi II atau Hotman Hutapea yang dipanggil karena dia sudah ikut dalam pembahasan Ranperda RZWP3K itu,” ujarnya.

Komisi II DPRD Kepri ini membidangi ekonomi pembangunan dan keuangan, diduga sangat keterkaitan dengan izin prinsip reklamasi pantai yang diberikan Nurdin Basirun kepada tersangka Kock Meng, seorang pengusaha muda yang mendapat lahan di lokasi Tanjung Piayu Kota Batam.

Sementara pengakuan Iskandarsyah usai diperiksa KPK di Polresta Barelang mengatakan bahwa, KPK menanyakan bagaimana mekanisme, pembahasan dan penyelesaian Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan kenapa belum selesai.

Kemudian terkait Ranperda RZWP3K itu, menurut Iskandar telah dibahas pada Sepemter 2018 lalu. Pemprop Kepri menyampaikan Ranperda tersebut kepada DPRD. Dan pada prinsipnya DPRD ingin cepat selesai karena perda ini nantinya sangat strategis. Namun karena kasus ini perda tersebut belum selesai.Kata Iskandarsyah, Jumat (26/7/2019).

Lanjut Iskandar, yang jadi persoalan dan menjadi pertanyaan Izin reklamasi ini. Bisa jadi perizinannya dikeluarkan dengan menggunakan aturan yang lain.
Sementara, ada Surat dari DPRD pada tanggal 19 Nopember melalui ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan meminta supaya menunggu sampai selesai perda itu, baru izinnya bisa gunakan.

“Saya menduga bahwa izin reklamasi itu menggunakan aturan yang lain, sedangkan surat dari Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak sudah disampaikan supaya menunggu sampai Perda selesai baru izin bisa digunakan. Yang saya pahami yang digunakan izin Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ,” kata Iskandarsyah.

Selain itu, lanjut Iskandar bahwa ada
4 hal yang disuruh untuk melakukan diharmonikan lagi dengan yang lain. Pertama tentang data reklamasi, kedua singkronisasi antara pemerintah daerah dengan BP Batam, ketiga ada usulan Natuna sebagai Geopark dunia dan keempat ada surat dari PT Timah kepada Gubernur Kepri,Nurdin Basirun tentang perluasan peta PT Timah Karimun. Ungkap Politisi PKS ini.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.