Sidang Putusan Pemalsuan Surat di Pengadilan Negeri Batam Ricuh

Saat sidang putusan terdakwa Arba Udin dan Nasran

TELISiKNEWS.COM, BATAM – Ketua Majelis hakim Jassael didampingi Muhammad Chandra dan Elfida membuka sidang putusan nomor 994/995 atas nama Arba Udin dan Nasran sekitar pukul 16.40 WIB, Jumat (6/3/2020) sore.

Dalam amar putusan yang dibacakan  tersebut menyatakan bahwa, terdakwa Nasran terbukti melanggar Pasal 263 (1) KUHP dan Arba Udin melanggar Pasal 263 (2 ) KUHP.

Bacaan Lainnya

Para terdakwa menjual lahan tersebut yang menurut milik dari ahli waris terdakwa Nasran. Sementara terdakwa Arba Udin sebagai orang yang menggurus lahan. Nasran memalsukan surat lahan sedangkan Arba Udin melakukan tindak pidana memakai surat palsu tersebut untuk keuntungan pribadi dan meresahkan masyarakat serta merugikan PT PBB.

“Atas perbuatan kedua terdakwa masing – nasing dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 9 bulan,” kata Hakim Jassael membacakan amar putusanya.

Setelah vonis kedua terdakwa selesai dijatuhkan, seorang perempuan baruh baya pengunjung sidang pingsan sehingga suasana tambah tegang. Kemudian beberapa pengunjung sidang lainnya ricuh diluar persidangan dan berteriak-teriak. Diduga karena tidak terima atas vonis hakim tersebut.

Tidak sampai disitu, melihat selama persidangan berlangsung, kurangnya pengamanan dari Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Batam membuat beberapa massa makin ricuh. Dengan mengangkat lalu membanting tong sampah, kemudian menendang pintu ruang arsip pidana hingga jebol

Setengah jam setelah kejadian, beberapa anggota Polsek Batam Kota baru tiba PN Batam. Menurutnya, mereka tidak mengetahui bahwa ada sidang pidana hari ini (Jumat red).

Selain itu, pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Batam tidak ada meminta bantuan pengamanan terkait sidang kedua terdakwa tersebut.

“Kami baru tahu kalau ada sidang hari ini karena tidak ada meminta pengamanan persidangan. Kami hadir sesuai informasi bahwa ada keributan disini, (PN Batam red).” ujar salah seorang anggota Polsek Batam Kota pada media ini.

Kemudian, saat dikonfirmasi kepada Kasi Pidana Umum Kejari Batam soal adanya keributan saat persidangan kedua terdakwa, Novriadi mengatakan  tidak ada laporan dari anggota bahwa ada keributan.

“Masa iya, ngak ada laporan dari anggota saya,” ujar Novriadi melalui whatshapnya.

Kemudian mencoba informasi hal yang sama kepada Kejari Batam, Dedie Tri Haryadi melalui whatsapnya, tidak mendapat jawaban hingga berita ini di publis.

Sementara, pihak pengadilan Negeri Batam tidak satupun yang bisa hubungii atau dikonfirmasi, baik itu Humas maupun Ketua PN nya. Karena nomor telepon kedua petinggi Pengadilan Negeri Batam ini tidak diketahui oleh awak media.(NK)

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.