Sidang Pidana akan Dilakukan Secara Teleconference di Batam Sesuai Surat MA

Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi

TELISIKNEWS.COM, BATAM–Guna memutus mata rantai COVID-19, dengan menerapkan sosial distancing, masyarakat diminta untuk tidak datang ke pengadilan menyaksikan sidang.

Mahkamah Agung RI lewat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum per Jumat, 27 Maret 2020 mengeluarkan intruksi kepada Pengadilan Tinggi dan Pemgadilan Negeri seluruh Indonesia melakukan sidang pidana jarak jauh atau telekonference. Kemudian ditembuskan ke seluruh Kejaksaan, Rutan dan Lapas disetiap daerah.

Bacaan Lainnya

Hal ini diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi. Menurutnya, surat MA tersebut telah ditembuskan kepada seluruh Kejaksaan, Rutan dan Lapas di setiap daerah.

“Untuk persidangan sedang kami upayakan via teleconfrence, namun utk tahap 2 penyerahan tersangka dan BB kemarin sudah kami mulai,” tutur Dedie, Jumat (27/3/2020) malam pada Telisiknews. com.

Lanjutnya Dedie, semua lembaga pemerintah bahu membahu mengatasi agar terputusnya mata rantai virus Corona atau COVID-19. Sidang jarak jauh atau teleconference ini akan dilakukan dalam masa darurat bencana wabah penyakit virus Corona. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.