Sidang Budhi Santosa Pegawai BP Batam Terungkap di Dakwaan Nama Endang Mekarsari

Terdakwa Budhi Santosa usai jalani sidang perdana di PN Batam (di).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kasus penipuan lahan milik Nurmansyah, oknum PNS sebagai pengawas di BP Batam, Budhi Santosa telah masuk ke tahap eksepsi dari kuasa hukumnya d persidangan pengadilan negeri Batam. Terdakwa Budhi Santosa didakwa meminta uang Rp 800 juta untuk pembebasan lahan.

Dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Budhi Santosa tersusun rapih, dengan cara mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Elang Sukses Group. Di dalam PT ini, terdakwa Budhi Santosa menjadi komisaris dan diduga perusahaan inilah tempat sqmbil menyambi sebagai PNS di BP Batam.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Budhi Santosa tidak sendirian melakukan dugaan kasus penipuan ini, terungkap dalam dakwaan Jaksa penuntut umum bahwa, ia bersama dengan saksi Endang Mekarsari (dituntut dalam perkara terpisah. Namun anehnya dalam kasus ini, terdakwa Endaang Mekarsari tidak pernah ada dalam persidangan di PN Batam.

Keduanya melakukan penipuan dengan menjual lahan milik orang lain seluas 10.000 m2 di Sei Pelunggut Dapur 12 Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Dalam perkara penipuan jual lahan ini, terdakwa Budhi Santosa memakai perantara atau makelar yakni saksi Jhonson Fidoli Sibuea dengan fee sebesar Rp.93 juta telah diterimanya sesuai dakwaan jaksa penuntut.

Dimana lahan tersebut merupakan milik saksi Nurmansyah yang dibeli dari saksi Kamisu dengan menggunakan perantara terdakwa, dengan dasar surat berupa Surat Keterangan Nomor : 282 / 02.m / X / 99, tanggal 11 Oktober 1999, yang diterbitkan oleh kantor Kelurahan Sagulung.

Terkait nama saksi Endang Mekasari (penuntutan terpisah) saat dikonfirmasi kepada Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Denny Enteng Prakoso menyampaikan belum monitor.Namun untuk lebih jelasnyanya dikonfirmasi dengan penyidik.

“Belum monitor saya,tapi lebih tepat nya di konfirmasi kepada penyidik,”tulis Denny, Selasa (21/11/2023) melalaui whatsapnya.

Akibat perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa Budhi Santosa ini, maka diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ™

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.