Penjamin Terdakwa Mus Mulyadi Tak Hadir, Hakim Sempat Sampaikan Gantinya Uang

Terdakwa Mus Mulyadi usai jalani sidang di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Bistok Nadeak dan Miftahuddin Awe dan Landong Nadeak pengacara Direktur PT Jasa Mulia Maritim, Mus Mulyadi dalam sidang perdana pembacaan dakwaan tindak pidana penggelapan mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

“Yang Mulia majelis hakim, dengan surat ini kami menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata pengacara Awe, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/11/2023).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Awe bahwa, terdakwa Mus Mulyadi ini sedang perawatan karena sakit pergeseran tulang pinggul (sambil memberikan bukti hasil rongsen dari dokter ke majelis hakim).

Sidang sempat di skor oleh hakim ketua, David Sitorus karena nama penjamin yang diajukan oleh pengacara terdakwa tidak bisa hadir di persidangan. Kemudian, hakim David Sitorus menyampaikan jika penjamin tak ada maka dapat digantikan dengan jaminan uang.

“Karena orang yang menjadi penjamin terdakwa tidak ada, maka sebagai gantinya adalah uang,”kata hakkm.David Sitorus.

Setelah skor di cabut, sidang dilanjutkan dan pengganti penjamin kembali diajukan pengacara terdakwa.

” Yang Mulia, ini pengganti penjamin telah hadir,” pinta Bistok Nadeak.

Kemudian, hakim David menyampaikan agar permohonan penjamin diperbaiki kembali. Maka sidang dilanjutkan 2 minggu kedepan sesuai dengan permintaan pengacara terdakwa karena akan mengajukan eksepsi.

Selain itu, bagi penjamin, apabila terdakwa ini diberikan penangguhannya nanti maka yang menjadi jaminan bagi pengadilan adalah penjamin.

“Ingat ya, jika terdakwa ini melarikan diri nanti maka yang kami tangkap adalah saudari penjamin,” tegas hakim David.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut menyebutkan bahwa, terdakwa Mus Mulyadi membuat hubungan kontrak carter kapal dengan pembayaran per 30 hari dengan korban.

“Terkait kasus penyewaan kapal ini, terdakwa membuat hubungan kontrak carter dengan pembayaran per 30 hari. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 milyar. Atas perbuatan terdakwa, didakwa dengan pasal 372,” sebut Jaksa Karso Immanuel. (Nik).

Editor : Novi

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.