Shinta Kirim 205,1 gram Sabu Lewat JNE, Bea Cukai Batam pun Amankan

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Bea Cukai Batam mengamankan seberat 205,1 gram sabu, pada hari Rabu,12 Februari 2020, pukul 08.30 WIB. Dua bungkus plastik bening berisi Methamphetamine tersebut, dengan modus disembunyikan di dalam tas.

“Barang bukti berupa sabu seberat 205,1 gram tersebut, dibungkus plastik bening dalam tas. Dengan nomor paket CN/Resi JNE no 150220002758320, Pengirim a.n SHINTA, Penerima a.n DIANA,” kata Surmana, Kabid Humas Bea dan Cukai Batam, Senin (17/2 /2020).

Bacaan Lainnya

Lanjut Sumarna, sekira pukul 11.50 WIB, petugas bea dan cukai mencurigai salah satu paket barang kiriman tersebut. Kecurigaan itu muncul berdasarkan hasil citra X-ray di dalam satu karung barang kiriman berisi beberapa paket dengan tujuan Jakarta Selatan.

Kemudian dilakukan pemeriksaan atas karung tersebut, dan terdapat paket berisi tas yang didalamnya 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga methamphetamine. Ujarnya.

Selanjutnya barang tersebut dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengujian awal dengan NIK, diindentifikasi 2 bungkus plastik itu merupakan Methamphetamine.

Pihak pengirim dan penerima barang yg tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dikonfirmasi, karena nomor tidak aktif. Terhadap barang bukti tersebut, selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau. Tutur Sumarna.

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.