Hakim Vonis Rp 300 ribu Tukang Parkir Liar Jembatan 2 Barelang

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Yoga Muhadi Saputra menjadi terdakwa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa melakukan parkir liar di jembatan 2 Barelang dan terjaring tangkap tangan oleh tim Saber Polresta Barelang, pada 16 Pebruari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Punggutan liar tersebut dilakukan terdakwa tanpa izin resmi, dari tangan terdakwa diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 48 ribu.

Bacaan Lainnya

Kemudian keterangan terdakwa di persidangan mengatakan bahwa, uang tersebut akan diserahkan kepada pemuda tempatan yang ada di jembatan 2 Barelang.

“Uang tersebut akan disetorkan ke pemuda tempatan yang ada di jembatan 2,” kata terdakwa Yoga, kelahiran Sumbar, Senin (17/2/2020) diruang sidang PN Batam.

Kuasa penuntut hukum dalam perkara ini yakni, Iptu Hasmir dan Mudri dari penyidik Polresta Barelang.

Dua saksi penangkap dari tim saber Polresta Barelang dihadirkan oleh kuasa penuntut dan menerangkan bahwa, parkir liar ini sudah dilakukan terdakwa selama 2 bulan. Barang bukti Rp 48 ribu disita dari tangan terdakwa Kata Andi Wijaya.

Persidangan dipimpin hakim tunggal Taufik Nainggolan, dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa, pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018.

“Menjatuhkan putusan ini terhadap terdakwa dengan denda Rp300 ribu, jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan badan 7 hari,” kata hakim Taufik membacakan amar putusannya.

Nikson Juntak

.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.