Sebut Terdakwa Budhi Santosa, BP Batam Membagi Lahan kepada Setiap Pegawainya

Terdakwa Budhi Santosa usai jalani sidang perdana di PN Batam (di).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sejak Pemerintah Pusat telah memberikan Hak Pengeloloaan Lahan (HPL) sebagai kewenangan Otorita Batam untuk mengelola lahan di Batam melalui Keppres 41 tahun 1973, hingga sekarang OB menjadi rajanya lahan.

Dalam peraturan itu, seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan dengan hak pengelolaan kepada Otorita Batam yang kemudian berubah menjadi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) pada tahun 2007.

Bacaan Lainnya

Benarkah setiap.pegawai BP Batam dapat lahan dari BP Batam ?.

Dalam kasus penipuan lahan dengan terdakwa Budhi Santosa menyampaikan bahwa, setiap pegawai di BP Batam mendapatkan lahan BP Batam. Lahan itu merupakan pemberian dari BP Batam kepada setiap pegawai.

“Setiap pegawai mendapatkan lahan pemberian dari BP Batam,” sebut Budhi Santosa dalam.dakwaan Jaksa penuntut, Rabu (15/11/2023).

Terkait adanya informasi dalam dakwaan Budhi Santosa soal setiap pegawai BP Batam mendapatkan laham pemberian dari BP Batam, saat mencoba konfirmasi kepada Ariastuty Sirait selaku Kepala biro humas, promosi dan protokol melalui whatshappnya, tidak memberikan tanggapanya.

Sebelumnya, terdakwa Budhi Santosa yang merupakan pegawai negeri sipil. (PNS) aktif sebagai pengaws di Badan Pengusahaan (BP )Batam. Terdakwa Budhi terjerat dalam kasus penipuan penjualan lahan milik orang lain.

Terdakwa Budhi Santosa kelahiran Blora Jawa Tengah ini tidak sendirian melakukan perkara penipuan ini, ia bersama dengan terdakwa Endang Mekarsari (dituntut dalam perkara terpisah. Namun terdakwa Endaang Mekarsari ini belum disidangkan di PN Batam. Keduanya melakukan penipuan dengan menjual lahan milik orang lain seluas 10.000 m2 di Sei Pelunggut Dapur 12 Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Selain sebagai seorang PNS di BP Batam, terdakwa Budhi Santosa ini memiliki bisnis sendiri dengan mendirikan PT Elang Sukses Group. Di dalam perusahaannya tersebut, terdakwa Budhi Santpsa menjadi komisaris dan diduga perusahaan inilah menjadi jalur bisnisnya di luar jam kerjanya sebagai PNS di BP Batam.

Pada bisnis jual lahan ini, terdakwa Budhi Santosa memakai perantara atau makelar yakni saksi Jhonson Fidoli Sibuea. Dimana lahan tersebut merupakan milik saksi Nurmansyah yang dibeli dari saksi Kamisu dengan menggunakan perantara terdakwa, dengan dasar surat berupa Surat Keterangan Nomor : 282 / 02.m / X / 99, tanggal 11 Oktober 1999, yang diterbitkan oleh kantor Kelurahan Sagulung.

Dalam perkara ini, terdakwa Budhi Santosa meminta uang Rp 800 juta untuk pembebasan lahan dan juga penyampaian bahwa dalam hal pengurusan dan penerbitan surat-surat dari BP Batam tidak akan butuh waktu lama, karena segala hal telah diatur oleh terdakwa Budhi Santosa.

Akibat perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa Budhi Santosa ini, maka diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rd).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.