PH : Nama Lim Siew Lan Hanya Dipinjamkan Buka Rekening dan Bukan Pemilik Uang PT AMI

Tiga penasehat hukum dari Roliati yakni : Eduward Sihotang (batik) dan Sahat Hutahuruk (jas biru) di Batam Center. (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Direktur PT Active Marine Industries (AMI), Lim Siang Huat (Alm) semasa hidupnya memberikan kepecayaan penuh kepada karyawannya bernama Roliati. Bahkan pada tanggal 29 April 2010, Lim Siang Huat membuat kesepakatan yang isinya soal pembagian saham, dimana Roliati mendapatkan 25 persen saham dan 75 persen untuk Lim Siang Huat.

Selanjutnya, Lim Siang Huat menerbitkan surat tugas No.03/AM -Inds/VII/2012 tertanggal 1 Juli 2012 ke Roliati. Adapun tugas pokoknya antara lain:
1. Mengakomodir seluruh kegiatan projek PT Active Marine Industries.

Bacaan Lainnya

2. Melakukan seluruh pembayaran kegiatan operasional.

3. Mengalokasikan seluruh keluar masuk keuangan PT AMI

4. Bertanggungjawab seluruh pembuatan dokumen.

5. Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan administrasi, keuangan dan HRD PT AMI.

Berjalannya waktu, bisnis yang dijalankan oleh Lim Siang Huat bersama Roliati terus berkembang. Kemudian, tahun 2012, Lim Siang Huat mengalihkan saham Yim Meng Kai karena alasan sakit -sakitan ke Lim SIew Lan sebesar 25.000 lembar saham dan resminya Lim Siew Lan memiliki saham dalam PT AMI tahun 2018 setelah Lim Siang Huat menjualkan sebagian sahamnya dengan jabatan sebagai Komisaris.

“Jadi sangat jelas bahwa Roliati klien kami ini, memiliki peran besar dan tugas serta tanggungjawaban. Karena Roliati juga pemegang saham 25 persen di PT Active Marine Industries ,” kata Penasehat Hukum (PH) Roliati, Eduward Sihotang SH dan Sahat Hutahuruk S.H, Selasa (22/11/2023) di Batam Center.

Anehnya, penyidik Polda Kepri membuat pasal sangkaan terhadap Roliati yakni Pasal 362 junto 55 ayat 1 ke 1 tentang pencurian. Pertanyaan, pencurian apa yang dilakukan oleh Roliati dan uang siapa yang dicurinya ?.

“Inilah tanda tanya besar bagi kami selaku kuasa hukum Roliati,” ujar Eduward.

Diterangkan Eduward, Roliati ini memiliki tanjunggungjawab besar saol maju mundurnya bisnis di PT AMI. Untuk memudahkan segala pembayaran yang dilakukan Roliati, Lim Siang Huat meminjamkan nama Lim Siew Lan (68 tahun) untuk dibukakan rekening bank dengan nomor : 8034128xxx.

Setelah rekening ini ada, semua uang yang ada di rekening atas nama Lim Siew Lan bersumber dari Lim Siang Huat. Kemudian, Lim Siang Huat memberi payment voucer atau vocer pembayaran tanggal 8 Pebruari 2021 untuk membayar jasa pengacara pribadinya.

Dalam payment voucer ditulis langsung oleh Lim Siang Huat untuk memerintahkan Roliati membayarkan uang muka jasa pengacara pribadi ke Rustam Ritongga sebesar Rp. 25 juta dari Rp 9 milyar sesuai perjanjian yang telah disepakatinya.

Kemudian, akan dilakukan pelunasan pada tanggal 22 Juni 2021sebesar Rp.8,75 milyar.

“Rekening tersebut dibuka tahun 2018 di My bank, atas nama rekening Lim Siew Lan. Kemudian, Lim Siang Huat kembali transper
uang ke rekening Lim Siew Lan sebesar Rp 10 milyar tanggal 4 Juli 2019. Roliati menbayar ke Rustam Ritongga sesuai perintah Lim Siang Huat dengan menggunakan M2U dari rekening Lim Siew Lan,” tegas Eduward Sihotang dan Sahat Hutahuruk.

Bukan itu saja, uang PT Active Marine Industries juga ada di bank Danamon bentuk deposito yang dibuka Lim Siang Huat atas nama Lim Siew Lan dengan no rekening : 003621938xxx sebesar Rp.20 milyar.

Lalu, dalam bentuk tabungan juga ada di buka nomor rekening :008800122xxx di bank Danamon sebesar Rp. 206 juta, atas nama Lim Siew Lan yang merupakan kakak kandung dari Lim Siang Huat.

Terkait hingga saat ini Roliati ditahan oleh penyidik Polda Kepri, Eduward Sihotang menyampaikan bahwa tidak ada unsur pidananya apalagi pencurian. Karena ini bukan peristiwa pembobolan rekening.
Peristiwa Roliati ini mentransper uang dari rekening Lim Siew Lan, itu sah karena sudah melalui prosedur bank.

Untuk pemakaian M banking, harus menggunakan pin ATM dari Lim Siew Lan. Yang pada saat itu, Lim Siew Lan harus mengambil langsung ATM itu ke bank, dan saat itulah dibuatkan M banking M2U di Maybank.

“Jadi, menurut kami tidak ada unsur pidana disitu. Dalam kasus ini, penyidik Polda Kepri sudah sewenang -wenang untuk menetapkan Roliati sebagai tersangka,” tegas Eduward.

Lanjut Eduward, dari segi uang juga bahwa uang itu milik PT AMI bukan milik pribadi Lim Siew Lan.

“Jadi senua yang dilakukan oleh Roliati ini untuk pembayaran hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh Lim Siang Huat (almarhum),^ pungkasnya.

Ditambahkan Eduward, seharusnya penyidik mencari dan menggejar, apakah uang itu uang pribadi Lim Siew Lan dan kapan dia memasukan ke rekening ?. Dan bagaimana dia bisa memasukkan uang Rp.10 milyar cash ke rekening di Indonesia dari Singapura. Dan pada tanggal itu, apakah dia masuk ke Indonesia ?.

Pada waktu itu, tanggal 4 Juli 2019 soal memasukkan uang Rp 10 milyar. Harusnya buktikan dengan paspornya, apakah dia masuk ke Indonesia ?

Terkait kasus ini, penyidik Polda Kepri terlalu sumir menetapkan Roliati sebagai tersangka dengan hanya pengakuan dari Lim Siew Lan pemilik uang . Sementara, Roliati ini sudah membantah bahkan sudah memberikan bukti -bukti pada penyidik terkait seluruh pembayaran yang dilakukannya.

“Kami tidak tahu, apa bukti -bukti pembayaran yang dilakukan Roliati ini diperiksa dan di perdalam oleh penyidik?. Atau itu semua dikesampingkan saja ,’ ungkap Eduward Sihotang.

Sidang Prapid yang diajukan penasehat hukum dari Roliati selaku pemohon di PN Batam (nik)

Untuk diketahui, terkait penahanan dan penangkapan Roliati ini, kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan di PN Batam dan sedang berjalan. (Nik).

 

Editor : Novi

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.