Terdakwa Pandi Disuruh Andre Antar Rokok Tanpa Cukai ke Kuala Guntung

Terdakwa Pandi bin Amat saat jalani sidang di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa  Pandi bin Amat yang sehariannya bekerja sebagai nelayan menjadi tekong kapal disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Ia disuruh oleh pemain rokok tanpa cukai bernama Andre untuk mengantarkan rokok tersebut dari Batam ke Kuala Guntung, Riau daratan.

Dalam keterangan terdakwa Pandi dihadapan majelis hakim yang menyidangkan mengaku bahwa, ia sudah kali disuruh Andre mengatarkan rokok tanpa cukai ke Kuala Guntung. Yang pertama berhasil dan ini yang kedua kalinya namun keburu ketangkap polisi.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah dua kali disuruh Andre mengantarkan rokok tanpa cukai ini ke Kuala Guntung, namun kedua ini gagal. Setiap mengantar, Andre yang menyiapkan kapal dan membrrikan upah sebasar Rp. 2,5 juta,” ungkap Pandi.

” Andre ini warga Punggur, Kabil dan dia ada disana,” tambahnya, Kamis (16/11/ 2023) di PN Batam.

Diterangkan Pandi lagi, bahwa rokok tanpa cukai yang dibawanya sebanyak 20 kotak atau dus dengan berbagai merk seperti H.Mild , HD Mild dan lainya.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Atas perkara ini, terdakwa Pandi diancam
melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Kata Jaksa penuntut,
Zulna Yosepha, S.H. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.