Satresnarkoba Polres Karimun, Ciduk Tiga Tersangka dan BB Sabu

TELISIKNEWS.COM, KARIMUN – Satuan Reserse ( Satres) Narkoba Polres Karimun, kembali menyiduk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.

Ketiga pelaku tersebut yakni Hendry Abdillah (38) warga Sei Pasir RT 004/RW/001 Keluraha Sei Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Muhammad Mulia (25) warga Sei Lakam RT 002/ RW/002 dan Juhprizain ( 38 )TH ,warga Teluk Uma RT 002 / RW/001 Karimun.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendapat laporan adanya penyalahgunaan narkotika oleh pelaku,” tutur Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra S.IK, Senin (8/1/2018).

Setelah mendapat laporan, Satres Narkoba langsung ke lokasi dan mengamankan Hendri Abdullah di Parkiran Supermarket Padimas. Kemudian dilakukan interogasi dan mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya.

Dari pengakuan pelaku Hendry bahwa ia mendapat barang bukti tersebut dari Muhammad Mulia, selanjutnya dilakukan pengembangan. Polisi menemukan barang bukti jenis sabu seberat 0,57 gram, dan alat pengisap serta uang tunai Rp. 2.443.000 diduga hasil penjualan narkotika.

Kemudian berselang satu hari pada tanggal.6 Januari 2018, Satresnarkoba kembali menangkap tersangja Juhprizain, (38 ) warga Teluk Uma RT 002 / RW/001 Karimun. Namun satu orang melarikan diri yaitu Are (DPO).

Barang bukti yang diamankan berupa
1 Paket sedang narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 2,04 gram,
2 Paket kecil narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 1,07 gram. Sementara barang bukti dari DPO yaitu :1 Buah alat hisap shabu dan 1 unit senjata airsoft gun.
Kata AKP Nendra.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.