KPK Cegah Fredrich Yunani ke Luar Negeri Terkait Kasus Setya Novanto

TELISIKNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK ) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pengacara Fredrich Yunadi dan 3 saksi lainnya, yang dugaan merintangi penyidikan tersangka Setya Novanto. Tiga saksi lainnya adalah wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah.

“Pencegahan terhadap 4 orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/1/2018).

Bacaan Lainnya

KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk 4 saksi tersebut kepada Kemenkum HAM. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017.

“Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 8 Desember 2018, karena keterangannya dibutuhkan dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia. Dasar hukum Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK,” ujar Febri.

Lanjut Febri, keterangan dari empat saksi tersebut dibutuhkan dalam kasus dugaan merintangi penyidikan sehingga mereka dicegah ke luar negeri.

“Mereka masih dibutuhkan keterangannya untuk KPK, maka kami kirim surat pencegahan ke luar negeri,” ujar Febri. ( Nk)

Sumber : detiknews.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.