Sasmintoro: Terdakwa Thinesh Dua Kali Test Urine Tetap Negatif

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Kanit 2 Narkoba Polda Kepri, Sasmintoro dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di PN  Batam bersama anggotanya Martha Dinata. Keduanya selaku penyidik yang melakukan pemeriksaan saat BAP terhadap terdakwa Thinesh.

Jaksa penuntut Rumondang Manurung memanggil Sasmintoro dan Martha Dinata sebagai saksi Verbalisan, karena pengakuan terdakwa saat ditanya majelis hakim tidak sesuai dengan BAP.

Bacaan Lainnya

Sasmintoro mengatakan bahwa, saat pemeriksaan terdakwa Thinesh bisa  berbahasa melayu dan bila tak paham, ia meminta diulang pertanyaannya. Pada waktu itu, terdakwa diperiksa sekitar pukul 19.00 wib sampai 23 .00 wib malam.

“Terdakwa ditangkap dan langsung dilakukan test urine sebanyak dua kali, namun hasilnya tetap negatif. Saat diperiksa terdakwa bisa berbahasa melayu.,” kata Sasmintoro, Selasa (10/9/ 2019) sore di Pengadilan Negeri Batam.

Pada saat mereka ditangkap ada 6 orang Anak Buah Kapal (ABK), namun terhadap ABK itu tidak dilakukan test urine.

“Ada 6 orang ABK tidak dilakukan test urine, seminggu kemudian mereka  dipulangkan karena pihak perusahaan sudah beli tiketnya,” tutur Sasmintoro.

Selanjutnya Sasmintoro menerangkan bahwa, pengguna sabu, ganja dan morfin maupun yang lain bisa hilang dalam satu Minggu jika dilakukan test urine. Tetapi jika dilakukan dengan test rambut, narkotika tersebut masih ada sampai tiga bulan lamanya. Dalam kasus ini ganja yang diamankan  sebanyak 12 gram.

Atas keterangan penyidik tersebut, majelis hakim Martha Napitupulu menanyakan saksi Sasmintoro, mengapa tidak dilakukan test rambut, apa mahal biayanya atau gimana?

“Untuk kedapannya, penyidik harus menyertakan hasil laboratorium  sekalipun itu hasilnya negatif,” saran hakim Marta.

Sementara terdakwa Thinesh menerangkan bahwa, pada saat diperiksa oleh penyidik posisinya dalam gugup, disamping ada bahasa yang kurang dimengerti sehingga ada ketidakcocokan bahasa.

“Saya tidak pernah pengguna ganja. Dalam BAP ada yang mengatakan baru 15 kali mengisap.Itu tidak benar. Posisi saat pemeriksaan itu dalam gugup dan menangis,” ungkap Thinesh.

Saya Tertekan karena Enci itu!

Saat terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya, ada kalimat yang disampaikan Thinesh Kumar Nayar. Apakah penyidik tau, saat itu Enci mengatakan bahwa, hukuman nanti diterima 5 tahun lebih. Untuk itu harus jujur akui atau sampaikan.

Enci yang dimaksud adalah Juhrin Pasaribu, dimana saat pemeriksaan terdakwa dia ada disana selaku penasehat hukum Polda Kepri.

Namun saat pertanyaan itu dilontarkan, Juhrin Pasaribu sudah keluar. Dimana sejak sidang verbalisan dibuka, dia masih berada dalam ruangan.

Dalam dakwaan JPU bahwa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.