Ratusan Pekerja PT Hong Sheng Plastik Bekerja Tanpa ada Kontrak Perjanjian Kerja

TELISIKNEWS.COM,BATAM – PT Hong Sheng Plastic Industry Batam Center, yang bergerak dalam limbah plastik daur ulang  diduga tidak memiliki Peraturan Undang-Undang Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Bacaan Lainnya

Isi dari PKWT itu bersifat mengatur hubungan individual antara pekerja dengan perusahaan/pengusaha. Dan menerangkan terkait gaji/upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Hal ini tidak dilakukan oleh pihak menejemen PT Hong Sheng, buktinya, sebanyak 100 orang lebih karyawan lokal tidak ada PKWT nya. Sehingga dengan suka -sukanya memecat karyawan sekalipun tidak melakukan kesalahan yang fatal.

“Ini yang harus kita luruskan pada pihak PT Hong Sheng, supaya mereka tidak suka -sukanya mem PHK karyawan apalagi tanpa pesangon,” kata Ketua DPD SPSI Kepri, Saiful Badri, Rabu (19/6/2019) di Batam Center.

Untuk diketahui, bahwa PT Hong Sheng  asal Tiongkok ini telah beroperasi di Batam sejak awal 2018. Anehnya,  pihak menejemen tidak mengaji secara langsung karyawannya. Karena di dalam perusahaan tersebut, pekerja asing yang menjadi subcon nya dan pekerja lokal memborong pekerjaan tersebut dari warna negara Tingkok itu,  yang nota bene ikut sebagai pekerja.

Perlu juga diketahui, dalam perusahaan ini ada sekitar 60 orang Tenaga Kerja Asing (TKA ) asal Tiongkok bekerja di perusahaan ini. Rata -rata usia mereka diatas 40 tahun, yang tidak memiliki keterampilan (skill). Luncunya, pekerja asing ini kebanyakan status mereka adalah suami -istri. Tutur Saiful.

Akibat tidak adanya PKWT didalam perusahaan ini, sekitar 4 bulan lalu terjadi keributan. Seorang pelamar kerja memberikan lamarannya pada pihak nenejemen perusahaan. Namun yang terjadi, salah seorang staf nya merobek -robekin lamaran tersebut.

Beruntung persoalan itu dapat diselesaikan oleh Jalfriman dari Dinas Pengawasan dan Penyidik Tenaga Kerja Propinsi.

“Iya, persoalan itu benar terjadi dan sudah saya selesaikan, staf perempuan yang merobek -robek lamaran itu saya panggil dan tegur,” kata Jalfriman di lokasi perusahaan PT Hong Sheng.

Terkait, 6 karyawan yang di PHK tanpa pesangon 30 hari sebelum lebaran 2019, kata Jalfriman, pihak perusahaan akan menanggapi 2 atau 3 hari lagi. Alasannya, karena direktur selaku pengambil keputusan lagi di luar kota. Ujar Jalfriman menirukan ucapan salah seorang Staf PT Hong Sheng.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.