Samsul Perintah Jemput 5 kg Sabu di OPL, Upah 20 juta

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Dua terdakwa disidangkan terkait kasus narkotika golongan 1 di pengadilan negeri Batam. Keduanya, Basar bin Bahar dan Mardi bin Hamid.

Kedua terdakwa telah dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum Ari Prasetyo dan ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu serta Penasehat hukum terdakwa bantuan pemerintah Elisuita, Selasa (14/8/2018).

Bacaan Lainnya

Terdakwa Basar ditangkap pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekitar pukul 21.10 wib, di Pelantar Iskandar, Pulau Selat Nenek, RT 06 RW 03, Kecamatan Bulang, Kelurahan Pulau Temoyong, Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut terdakwa Bahar, awalnya pada tanggal 19 April 2018 sekitar pukul 13.00 wib, saat berada dirumahnya di pulau Terong, Samsul (DPO) menelpon dan menyuruhnya untuk menjemput Yus (DPO) di Tanjung Riau.

Kemudian Samsul menyuruhnya bersama Yus untuk menjemput sabu di Perairan OPL (Out Port Limit) di seputaran Pulau Lima – Malaysia. Tutur terdakwa Bahar.

Selanjutnya pada tanggal 20 April 2018 sekira pukul 06.30 wib, Ia bersama Yus menuju Perairan OPL (Out Port Limit) tersebut untuk menemui Samsul.  Setelah bertemu Samsul langsung memberikan satu karung yang didalamnya terdapat Sabu dengan berat bruto sekitar 5 (Lima) Kg.

Kemudian langsung pulang kerumah di Pulau Terong dan sabu tersebut di simpan sedangkan Yus pergi tanpa  diketahui pergi kemana. Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib, pergi ke pulau Teluk Kangkung.

Pada saat di Pulau Teluk Kangkung, Samsul menelpon dan menyuruh untuk mencari orang guna membawa sabu tersebut ke Pulau Selat Nenek untuk menemui Sapar (DPO). Setelah jumpa Sapar, Samsul menyuruh menuju ke Lampung. Ungkap Bahar.

Kemudian mengajak terdakwa Mardi (berkas terpisah) ke Pulau Selat Nenek dan mengatakan.bahwa, Sapar akan membawa sabu sebanyak 5 Kg ke Lampung. Terdakwa Mardi mengiyakan permintaan tersebut tidak berapa lama Sapar datang.

“Saya mengajak Mardi ikut karena tak.ada teman,” kata Bahar pada majelis hakim

Selanjutnya Sapar pergi untuk membuat minum, sementara kedua  terdakwa menunggu dikapal INKA MINA 345. Tidak lama kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh anggota BNNP Kepri. Kedua terdakwa juga pemakai narkotika sesuai pengakuannya dalam.persidangan.

 Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.