Safari Ramadhan.: Menegakkan Keadilan Itu Tidak bisa dengan Senyum dan Kata Tapi Perlu Aksi

Kanan : Safari Ramadhan (baju biru), Lin khai dan Utusan( Al).

TELISIKNEWS.COM, BATAM -Terkadang untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang datang mengadu ke rumah rakyat tersebut, sangat diperlukan beberapa karakter yang sifatnya diluar dari kemampuan manusia.

Selain menegakkan keadilan, kadang di dalam memperjuangkan aspirasi warga itu, tidak bisa juga dengan senyuman dan kata -kata saja, namun harus perlu dengan aksi yang tidak biasa.

Bacaan Lainnya

” Iya, kadang untuk memperjuangkan aspirasi warga dan menegakkan keadilan itu tidak bisa juga dengan senyuman dan kata -kata, harus perlu dengan aksi yang tidak biasa,” kata Safari Ramadhan, anggota Komisi I DPRD Batam dari Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) kota Batam.

“Sekali – kali perlu juga kita marah, biar tak semena- mena orang dengan kita,” tuturnya lagi.

Safari Ramadhan menuturkan bahwa, aksi yang terjadi saat RDP itu hanya ending saja, ceritanya agak panjang dan proses nya sudah sebulan yang lalu. Terkait hal itu, tak mungkinlah tiba -tiba marah, pasti ada sebabnya.

‘Soal RDP itu hanya akhir saja, ceritanya agak panjang dan proses nya sudah sebulan yang lalu. Tak mungkinlah saya tiba -tiba marah, pasti ada sebabnya. Apalagi saya ini bukan pemarah,” ujar Ramadhan, Sabtu (3/9/2022) saat dikonfirmasi soal kemarahanya di RDP komisi 1 DPRD Batam kemarin.
.
Munculnya aksi tersebut karena tak puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh Lurah Tanjung Riau, Afrizon Djohar saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I DPRD Batam. Safari Ramadhan terbawa emosi hingga terjadi aksi mencoba melemparkan microphone yang ada didepannya.

Safari anggota dewan yang dikenal santun itu sempat naik keatas meja bermaksud untuk menyerang pak lurah. Namun, dengan sigap pimpinan rapat menarik tangannya untuk kembali turun dari atas meja

Rapat Dengar Pendapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Lik Khai yang didampingi Wakil Ketua, Safari Ramadhan dan Sekretaris Komisi, Tumbur M Sihaloho. Hadir juga anggota Komisi seperti Utusan Sarumaha, Tan A Tie dan Jimmy SM Nababan.

Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh anggota dewan dari Komisi lain seperti, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Capt. Luther Jansen didampingi Anggota Komisi IV diantaranya, Nina Mellanie dan Udin P Sihaloho.

Awalnya, RDP di Komisi I DPRD Kota Batam berjalan dengan tertib. Dimulai dengan mendengar penyampaian dari calon Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park, Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang mejadi Pelapor, yakni, Hendrik Arsita Lubis yang digugurkan haknya pada pencalonan

Setelah mendengarkan keterangan dari pelapor, dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dari Ketua Panitia, Ketua RW incumbent dan empat Ketua RT di Perumahan Galaxy Park, Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Situasi mulai memanas saat Utusan Sarumaha, mencecar panitia dan pelapor dengan beberapa pertanyaan. Dari hasil itu, Utusan Sarumaha menyatakan bahwa peraturan yang dibuat panitia untuk menggugurkan Hendrik dari pencalonan telah melebihi serta melanggar Perwako Nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam. Selain itu penetapan Ketua RW terpilih yang dilakukan Lurah dinilai cacat hukum

Peraturan dan pemilihan Ketua RW 14 ini harus diuji. Syarat-syarat formalnya terpenuhi atau tidak. Syarat-syarat materilnya terpenuhi atau tidak. Ketentuan-ketentuan yang diatur panitia akhirnya membuat keributan. Atas dasar apa panitia menetapkan harus adanya dukungan 20 kk dan harus ada verifikasi? Aturan mana yang membuat panitia menggunakan itu,” ungkap Utusan saat menyampaikan pendapatnya di RDP yang digelar di Komisi I DPRD Batam, Jumat (2/9/2022).

Dengan lantang, Ketua RW incumbent, Jupri Feri melakukan interupsi, dan mengatakan bahwa rapat tersebut bukan untuk mencari kebenaran, tapi mencari pembenaran. Kontan saja Utusan Sarumaha emosi dengan memukul meja.

Tak kalah jawab, Jupri pun memukul meja lebih keras hingga akhirnya dia diserbu oleh beberapa orang staf.
Setelah itu Jupri diusir keluar ruangan oleh pimpinan rapat.

RDP-pun segera dilanjut. Namun tak lama kemudian, ternyata suasana masih panas. Ketika Safari Ramadhan meminta penjelasan Lurah Tanjung Riau, Afrizon Djohar, tiba-tiba politisi PAN itu meradang mendengar jawaban lurah.

Rapat dilanjutkan dengan meminta tanggapan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam. Namun karena tanggapannya mengatakan bahwa hal ini perlu dikaji dulu, maka kembali mengundang kemarahan Lik Khai.

Tak puas mendengar itu, akhirnya pimpinan rapat memutuskan agar pemilihan Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park harus segera diulang dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta sesuai dengan Perwako Nomor 22 tahun 2020.

“Kita sepakat bahwa SK yang sudah dikeluarkan oleh lurah itu dianulir, karena itu tidak sah. Kita minta untuk diadakan pemilihan, karena memang belum ada dilakukan pemilihan itu,” jelas Safari Ramadhan.(All).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.