Perselisihan PT Pollux Barelang Megasuperblok (PBM) dan Karyawan Berakhir Damai

Yance (kaos hitam) didampingi Kornelis Boli Balawanga, S.H.; selaku Kuasa Hukum pekerja. (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Setelah melalui beberapa kali perundingan yang alot, akhirnya Manajemen PT Pollux dan karyawan sepakat berdamai serta mengakhiri perselisihan tersebut dengan saling memaafkan satu sama lainnya.

Perselisihan pemutusan hubungan kerja pada seorang pekerja dengan PT. PBM yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini disampaikan oleh mantan pekerja PT. PBM, Yance Sabrinus Hayer, Sabtu (3/9/2022) siang di Batam Center.

Bacaan Lainnya

“Apa yang terjadi di PT. PBM hanya persoalan salah paham terkait hak pekerja. Sebagai pekerja yang di PHK oleh perusahaan, saya ingin agar hak-hak tersebut diselesaikan dan akhirnya sepakat dan damai,” ujar Yance didampingi Kornelis Boli Balawanga, S.H.; selaku Kuasa Hukum pekerja.

Dari awal kami meminta dalam agar kasus ini diselesaikan secara Bipartit maupun mediasi di Dinas Tenaga Kerja kota Batam. Namun hal ini tidak direspon dengan baik oleh General Manager PT. PBM sebelumnya, sehingga masalah ini menjadi berlarut-larut.

Beruntung, pihak perusahaan dengan bijaksana melakukan pergantian General Manager yang baru yakni Wenseslaus S. Hayon. Kehadiran GM baru tersebut langsung merespon persoalan yg ada dengan melakukan pertemuan dengan pekerja untuk mencari solusinya.

“Saya bersyukur PT. PBM memilki GM baru dan merupakan orang yang tepat dan sangat memahami hak-hak pekerja sehingga perselisihan telah selesai dengan damai,” tutur Yance.

Sementara itu Kornelis Boli Balawanga, S.H, menyampaikan bahwa hak-hak kliennya telah dipenuhi oleh PT. PBM. Saya mengapresiasi komitmen dari PT. PBM karena memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah perselisihan antara pengusaha dan pekerja.

“Dengan adanya penyelesaian hak klien saya secara damai, PT. PBM telah membuktikan dirinya sebagai salah satu perusahaan nasional yang patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan menghargai pekerja yang telah memberikan kontribusi kepada perusahaan,” pungkas Kornelis dari Law Office Kornel Balawanga & Hendrik AK (KBHAK). (Li).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.