Sabu 1,622 Ton Diakui 4 Terdakwa Atas Suruhan Lao Wu

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang 4 terdakwa WNA asal Tiongkok dalam kasus tindak pidana sabu-sabu seberat 1.6 Ton, yang ditangkap pada tanggal 20 Pebruari 2018 di perairan Karang Helen Mars Propinsisi Kepri, mulai ada titik terang kasusnya.

Saksi Herlina selaku penerjemah bahasa yang mendampingi 4 terdakwa saat di BAP oleh penyidik polisi Mabes Polri di Jakarta. Dalam keterangan Herlina menegaskan bahwa keempat terdakwa : Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa.

Bacaan Lainnya

Awalnya dalam kapal tersebut ada 8 orang, namun yang 4 orang lagi turun dan tak tau kemana perginya. Sebelum berangkat berlayar, keempat terdakwa sudah bertemu dengan Lao Wu (DPO) dan memberikan upah dan makan. Tujuan awalnya memang untuk mencari ikan sesuai perintah Lao Wu.

Setelah transaksi selesai, masing – masing terdakwa sudah menerima gaji setengah dari yang dijanjikan Lao Wu. Selama 11 hari mereka berlayar dan 2 hari kapalnya mengalami kerusakan di tengah laut namun setelah diperbaiki dapat kembali berlayar.

Sesuai pengakuan terdakwa bahwa  ada paspor salah satu terdakwa ditahan oleh Lao Wu. Dan saat itu, kapten kapal mengaku dan memeriksa dalam balka ada narkoba. Saat mereka  periksa penyidik dari China di Mabes Polri, mereka mengakui bahwa barang tersebut adalah narkoba. Tutur Herlina menerangkan seluruh keterangan para terdakwa, Selasa (21/8/2018) di ruang sidang utama PN Batam.

Kemudian dalam dakwaan Jaksa menerangkan bahwa, bahwa terdakwa Chen Hui pada tanggal 25 Januari 2018 menerima panggilan telepon dari salah seorang kenalannya yang bernama Lao Wu (DPO).

Saat itu Lau Wu memberitahu akan membeli satu unit kapal dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa kapal tersebut, tujuannya untuk mencari kepiting di perairan Malaysia dan hasil tangkapanya dibawa kembali ke China.

Lou Wu juga meminta agar Chen Hui mencari 3 orang lainnya yang memahami tentang mesin untuk bekerja pada kapal tersebut, dengan upah sebesar 15.000 Yuan untuk nakhoda, 12.000 Yuan untuk mekanik dan 10.000 Yuan untuk pembantu nakhoda dan pembantu mekanik.

Tawaran tersebut diterima dan disanggupi terdakwa Chen Hui dari Lau Wu. Setelah Chen Hui menelpon dan menawarkan pekerjaan mencari kepiting di perairan Malaysia kepada terdakwa Chen Yi untuk membantunya menakhodai kapal dengan upah sebesar 10.000 Yuan.

Kemudian terdakwa Chen Mei Sheng  sebagai pembantu mekanik mesin kapal dengan upah sebesar 10.000 Yuan dan terdakwa Yao Yun sebagai mekanik mesin kapal dengan upah sebesar 12.000 Yuan.

Pada tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 waktu China, LAO WU (DPO) menelpon dan memberitahu terdakwa Chen Hui bahwa kapal sudah siap. Kemudian Lao Wu menyuruh  terdakwa Chen Hui agar menemuinya di pelabuhan Huang Qi bersama 3 terdakwa lainnya pada sore hari.

Sekitar pukul 11.00 waktu China, keempat terdakwa bertemu di terminal bus Ping Tan, kemudian bersama-sama berangkat menggunakan bus untuk menemui Lao Wu di pelabuhan Huang Qi. Setelah ketemu, keempat terdakwa bersama Lao Wu menggunakan kapal kecil berangkat menuju ke kapal “MIN LIAN YI YUN 61870” yang berada tidak jauh dari pelabuhan, mereka bertemu dengan 4 orang temannya Lao Wu.

Saat itu, Lao Wu menjelaskan bahwa 4 orang temannya itu akan membantu di kapal selama berlayar, setelah itu Lao Wu (DPO) menyuruh untuk mengecek kapal. Terdakwa Chen Hui dan Chen Yi memeriksa kelengkapan di ruang kemudi nakhoda seperti radar, GPS dan lainnya, sedangkan terdakwa Chen Mei Sheng dan Yao Yun Fa memeriksa mesin kapal dan malam harinya keempatnya menginap dalam kapal tersebut.

Kemudian, tanggal 31 Januari 2018 para terdakwa bersama dengan 4  temannya Lao Wu berangkat dari pelabuhan Lian Jiang, Fuzhou China menuju sebuah titik kordinat yang telah diberikan oleh Lao Wu dan di dalam kapal tersebut sudah berisi shabu-shabu dengan total berat bruto 1,622 Ton. Dalam setiap 1 atau 2 hari Lao Wu menghubungi dan mengarahkan pelayaran para terdakwa.

Selama 10 hari berlayar, sekitar 11 Pebruari 2018 kapal yang dibawa para terdakwa tiba di suatu koordinat yang diberikan oleh Lao Wu di sekitar perairan Bagan Siapi-api dan berhenti di titik koordinat tersebut. Tak berapa lama kapal kecil menemui kapal para terdakwa. Dalam kapal itu ada dua orang dengan perawakan tinggi besar, kulit hitam dan rambut keriting/ikal.

Mereka membawa para terdakwa menuju pantai dan satu unit mobil sudah menunggu untuk membawa  para terdakwa ke rumah dan tinggal selama 2 hari dengan penjagaan ketat. Setelah dua hari para terdakwa dibawa kembali ke kapal, sedangkan 4 orang anak buah Lao Wu yang lain pulang ke China.

Selama dalam perjalanan dengan menggunakan kapal “MIN LIAN YI YUN 61870” mengangkut 1,622 ton jenis shabu-shabu dari China ke perairan Indonesia, tidak pernah melakukan bongkar-muat, hingga pada tanggal 20 Februari 2018 mereka ditangkap tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri serta dari petugas Bea dan Cukai yang sedang melakukan patroli di perairan Kepulauan Riau.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.