Rusak Pagar Milik Orang Lain, Terdakwa Riki Lim Mengakui Tidak ada Perdamaian

Terdakwa Riki Lim usai memberikan keteranganya di persidangan PN Batam (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Dalam sidang pemeriksaan keterangan terdakwa, Direktur PT Glory Point Riki Lim mengakui bahwa ia tidak ada melakukan perdamaian dengan Luvkin selaku pemilik pagar yang roboh di komplek Puri Industrial Park 2000 Batam Center.

Terdakwaa Riki Lim juga mengakui semua
pekerjaan pemotongan dan pembersihan (cut and fill) sedalam kurang lebih 10 meter yang dikerjakan oleh PT Promorindo. Selain itu, Riki Lim juga mengatakan bahwa selama proses pemotongan lahan tersebut, ia tidak pernah melakukan protes pada PT Promorindo, dimana pemilik perusahaan tersebut juga sebagai komisaris di PT Glory Point.

Bacaan Lainnya

‘Saya selaku direktur PT Glory Point, memang ada cut and fill dengan kedalaman 6 meter. Saya tidak mengetahui pemilik pagar tembok itu, dan selama pekerjaan itu dikerjakan PT Promorindo ( Budi), saya tidak pernah melakukan protes karena Budi ini juga sebagai Komisaris di PT Glory Point.,”ungkap Riki Lim dihadapan Jaksa Penuntut dan Majelis hakim yang menyidangkan.

Terdakwa Riki Lim juga menerangkan bahwa, pihak bangunan pagar yang roboh meminta ganti rugi melalui surat yang dusampaikan kepada PT Glory Point.

“Saya tidak pernah jumpa dengan Luvkin dan hanya membalas suratnya yang meminta ganti rugi dan belum ada damai sampai saat ini,’ ucap Riki Lim pemilik Perumahan Glory View Batam Center tersebut.

Sebelumnya, Kasi Utilitas BP Batam, Wulung Dahana dalam keterangannya di persidangan terdakwa Riki Lim mengatakan bahwa, saat itu sekitar tahun 2015 belum memilik izin pengerukan dan pematangan lahan. Namun PT Glory Point sudah melakukan pengerukan dan pematangan lahan yang ada di daerah Batam Center tersebut.

“Dia belum memiliki izin saat pematangan lahan, bahkan Izin pengerukan belum juga dimilikinya,” tegas Wulung Dahana saat memberikan kesaksiannya di persidangan PN Batam, Rabu (6/12/2023).

Untuk syarat mendapatkan izin tersebut antara lain memiliki PL, dokumen, Lokasi dan izin lingkungan. Sementara pengerukan yang dilakukan pihak PT Glory Point juga sangat tinggi dari lahan disampingnya.

Terkait pembuatan batu miring yang dilakukannya juga tidak memiliki struktur kekuatan tanah. Untuk Izin pemotongan tanah hanya boleh antara 2- 3.meter, selebihnya tidak boleh di keruk lagi.

“Untuk pembuatan drainase adalah tanggungjawab yang melakukan kegiatan,”tegas Wulung Dahana.

Sebelumnya, Direktur PT Putra Padu Mitra Jaya, Luvkin sangat menyesalkan cara pekerjaan pembuatan batu miring asal -asalan yang dilakukan Direktur PT Glory Point, Riki Lim. Akibatnya fatal dan sangat berbahaya bagi bangunan disekitranya.

Luvkin mengingatkan Riki Lim untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt/2018 tertanggal 26 Maret 2018. Yang isinya agar membangun kembali batu miring diatas lahanya (tergugat ) yang berbatasan dengan milik penggugat sesuai dengan rekomendasi desain serta struktur bangunan dari instansi yang berwenang.

Selain itu, dalam putusan MA ini juga ditegaskan bahwa tergugat ( Riki Lim) melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan pekerjaan pengerukan (cutting) material tanggul alami pengaman longsor serta pekerjaan pembuatan batu miring tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari dinas terkait.

“Laksanakam dulu Putusan Mahkamah Agung ini baru perdamaian kita sepakati,” kata Luvkin, Selasa (5/12/2023) siang pada media ini di daerah Batam Center.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Maret 2024 dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.