Rudi: Tidak Wajib Pembangunan Sekolah Didampingi TP4D

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ada istilah mengatakan Lain ladang lain belalang lain lubuk lain ikannya. Arti peribahasa  ini: satu aturan di suatu daerah bisa berbeda dengan aturan di daerah lain. Hal pribahasa inilah diduga yang ditegaskan oleh Rudi.

Rudi Hartono, Kepala Sekolah MTs Negeri Batam menegaskan bahwa,  tidak ada kewajiban proyek sekolah didampingi Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

“Tanpa TP4D pun tidak menggangu berjalanya proyek. Hanya saja mereka mengawasi dan mengontrol kalau diminta pendampingan,” kata Rudi Hartono, Kamis ,(29/8/2019) di ruangannya MTs Negeri Batam.

Sekolah MTs Negeri Batam

Pernyataan Rudi Hartono ini terkait pencantuman nama Kejari Batam di papan proyek pembangunan asrama dan rehat berat ruang kelas belajar di sekolah yang dipimpinnya.

Proyek dengan nilai Rp.264. 890.000 juta untuk rehat berat ruang kelas belajar, dan pembanguan asrama dengan nilai kontrak Rp3.450.782. 431 milyar. Kedua proyek ini mencantukan  bahwa ” Pekerjaan Ini Didampingi oleh Kejaksaan Negeri Batam”.

Lanjut Rudi, MTs Negeri Batam sudah mengajukan permohonan untuk pendampingan dari Kejari Batam, hanya saja pertemuan hanya sekali. Sesuai dengan petunjuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk Kemenag tahun anggaran 2019, agar dapat mengamankan proyek biar tidak gagal. Maka anggaran ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera diberitahu untuk di evaluasi.

“Anggaran langsung dari Kemenag Pusat ke Satuan Kerja (Satker ) sekolah dan masuk ke dalam DIPA ( Pelaksana Anggaran ) Satker di sekolah MTSN tahun anggaran 2019. Inilah alasanya kami sehingga tidak lebih jauh berkordinasi dengan Kejari Batam, namun kami sudah cantumkan nama Kejari Batam sebagai pendamping,” kata Rudi.

Kelompok Kerja (Pokja) di Kemenag Batam yang di Ketua oleh Sulaiman untuk pemilihan tender kerja. Dan inilah pemenang tendernya antara lain: konsultan perencana CV MT dan CV MR, kontraktor pelaksana CV BJB dan PT SMD serta konsultan pengawas CV MR dan PT BSE. Pungkasnya. (Khairul).

Editor: Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.