Kemana Dana BOS MTs Negeri Batam ? Kenapa Masih Pungut Rp.1,5 Juta Setiap Tahun?

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Terkait aturan serta sangsi adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Komite sekolah MTs Negeri Batam, berada dalam tanggung jawab Kemenag Kota Batam.

Dengan dalih hasil rapat komite dan orang tua siswa, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Batam, setiap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memungut Rp1,5 juta kepada siswa didik kelas VII.

Bacaan Lainnya

Deska Alimin mengakui punggutan tersebut, menurutnya punggutan itu sudah dilakukan sejak menjabat sebagai Ketua Komite MTs Negeri Batam, sekitar 3 tahunan lebih. Setelah anak tersebut masuk baru ada pembayaran. Uang tersebut untuk perbaikan sekolah, toilet, Mesjid dan lapangan oleh raga.

“Kami melakukan punggutan itu sejak menjabat sebagai ketua komite. Uang itu dipunggut atas persetujuan dari komite bersama orang tua siswa. Peruntukkan uang tersebut untuk pembangunan Mesjid, WC atau toilet dan lapangan olah raga.Jika tidak mampu siswa tak dipaksa membayar,” kata Deska Alimin saat dijumpai di gedung DPRD Batam.

https://telisiknews.com/2019/08/29/berdalih-pembangunan-mesjid-dan-wc-mts-negeri-batam-pungut-rp-15-juta/

Yang menjadi pertanyaan, kemana dana BOS MTs Negeri Batam? Mengapa masih memunggut Rp 1,5 juta setiap penerimaan siswa baru?. Tanya Harmidi Umar Husein, wakil ketua komisi 1 DPRD Batam,Kamis (29/8/ 2019) usai pelantikan.

Dalam Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 2003 tentang Sisdiknas jelas mengatakan bahwa, program Biaya Operasional Sekolah (BOS) adalah program untuk mengantisipasi pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Tetapi realitanya masih banyak sekolah yang mengadakan pungutan dengan berkelit keputusan Komite Sekolah.

Penggunaan Dana BOS tersebut jelas untuk pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

“Jadi apa yang dilakukan oleh Ketua Komite MTs Negeri Batam, yang melakukan punggutan dari orang tua siswa, jelas sudah melanggar dan menyalahi. Tindakan seperti ini harus diberantas sehingga tidak ada lagi punggutan di tahun depan,”tegas Harmidi. (Khairul )

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.