Kata Herman Alexander Schultz: Terdakwa Ibnu Hajar Menipu dan Agen PT BBI

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Herman Alexander Schultz,menerangkan bahwa terdakwa Ibnu Hajar selaku direktur PT Tri Sakti Lautan Mas cabang Batam adalah agen yang ditunjuk PT Baruna Bahari Indonesia untuk menggurus surat -surat dan pembayaran yang ada di Batam.

Sehingga secara otomatis, terdakwa tidak berhak berkomunikasi langsung dengan pihak pemilik kapal (onwer) Gandria, baik soal surat menyurat maupun terkait bisnis ini.

Bacaan Lainnya

“Saya yang menunjuk terdakwa sebagai agen PT BBI, jadi tidak berhak melakukan surat menyurat maupun komunikasi langsung dengan Onwer (pemilik) kapal Gandria. Namun hal ini dilakukan terdakwa sehingga membuat saya tidak interest dengan Ibnu Hajar ini,” tutur Herman Alexander Schultz, yang berwarga negara Norwegia ini di sidang PN Batam, Rabu (19 /6/2019).

Kemudian soal adanya pembayaran kepada para pemilik kapal merupakan tanggung jawab dari PT BBI bukan bisnis dari PT Tri Sakti Lautan Mas cabang Batam. Adapun kesepakatan dengan terdakwa hanya sifatnya verbal tanpa ada perjanjian tertulis.

Hanya saja, PT Tri Sakti Lautan Mas yang dipercaya untuk menggurus birokrasi yang ada di Batam. Termasuk pengurusan izin-izin dan pembayaran terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti ke BP Batam, Imigrasi, Syahbandar, Bea dan Cukai serta Karantina. Kata Herman.

Herman mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan terdakwa Ibnu Hajar. PT BBI yang bergerak dibidang jasa penambatan kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut, ditipu dengan invoice palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh BP Batam, sebagai instansi pemerintah yang memungut jasa labuh tambat di Perairan Pulau Galang Kota Batam.

“Lebih dari 100 kali di tipu tetdakwa dan dia melakukan itu sejak April 2013 lalu. Jadi PT BBI mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan terdakwa Ibnu Hajar sejumlah USD 258 ribu lebih,” ucap Herman Alexander.

Sayang, kuasa hukum terdakwa Ibnu Hajar kurang memahami persoalan kliennya, sehingga banyak pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi Herman Alexander Schultz harus diluruskan oleh Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerosa Katharen.

PH terdakwa Ibnu Hajar, selalu ingin menggiring persoalan ini diluar fakta dan perbuatan terdakwa. Yaitu dengan membuat opini yang seolah -olah bahwa PT BBI ini telah melakukan bisnisnya di Batam tidak sesuai prosedur, tidak membayar pajak dan lain sebagainnya.

Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Rosmalina Sembiring sangat jelas mendakwahkan bahwa perbuatan terdakwa Ibnu Hajar telah melanggar dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tegas Rosmalina Sembiring dalam dakwaannya.

 

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.