PT Persero Batam PHK Karyawan Sepihak, Gunakan Koperasi Tidak Miliki Izin

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi IV DPRD Batam, antara PT Persero Batam, Amir Hotel dan para pekerja. RDP tersebut hanya dihadiri 3 orang pegawai Disnaker Batam dan satu orang anggota DPRD sekaligus menjadi pimpinan rapat.

PT Persero Batam diwakili oleh Dadang Supardan selaku General Menejer Sumber Daya Manusia bagian umum, sementara Amir Hotel atau PT Tasindo Utama Indah tidak menghadiri rapat.

Bacaan Lainnya
Udin Sihaloho Jadi Pimpinan rapat sekaligus anggota

Rapat dibuka Udin P Sihaloho dan dimulai dari perwakilan karyawan PT Persero Batam untuk menerangkan persoalan yang terjadi dan dialaminya. Radot Simbolon, karyawan yang sudah bekerja 5 tahun mengatakan bahwa, PT Persero Batam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Selain itu, pihak pengusaha mengakal -akali pekerja dengan menyuruh untuk bekerja melalui koperasi bernama Batam Sejahtera. Sementara, kontrak kerja yang dijalani para pekerja sudah diatas 5 tahun.

“Kami sudah bekerja di PT Persero diatas 5 tahun. Sementara ada aturan baru dari pihak menejemen Persero, jika ingin bekerja di PT Persero harus tanda tangan kontrak baru lagi dengan Koperasi Batam Sejahtera,” kata Radot Simbolan, Kamis (25/7/2019) diruang rapat komisi IV DPRD Batam.

Bukan itu saja, kata Radot, selama menjadi karyawan PT Persero, pekerja hanya mendapatkan upah lembur Rp 4.700 per jam. Selain itu, BPJS Tenaga Kerja ada yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Tuturnya.

Atas keterangan pekerja tersebut,
Dadang Supardan mengatakan bahwa, perusahaannya sudah menjalani aturan dan Undang -undang Tenaga Kerja. Sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan melakukan kontrak kerja pertama 2 (dua) tahun dan kemudian perpanjang kontrak 1 (satu) tahun.

GM SDM Umumu PT Persero, Dadang mengaku sudah sesuai undang -undang

“Kami sudah lakukan sesuai PKWT yaitu pertama kontrak 2 tahun dan 1 tahun dan seharusnya off sebulan. Akan tetapi karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan serta kesepakatan, mereka tetap bekerja melalui Koperasi Batam Sejahtera. Selanjutnya mereka di kontrak baru dengan pihak Koperasi,” kata Dadang.

Terkait gaji lembur dibawah UMK, ini sudah dibicarakan dengan serikat pekerja dan sesuai kemampuan serta  ketentuan perusahaan. Disamping itu, setelah 5 tahun kerja, para pekerja ingin diangkat menjadi karyawan permanent. Namun karena perusahaan merugi tidak bisa diterima. Ujar Dadang.

Sementara Hendra dari Disnaker Batam dengan tegas mengatakan bahwa, PT Persero Batam sudah salah dalam menjalankan PWKT dan akibatnya  hukum.

PKWT dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun. Apabila pengusaha ingin melakukan perpanjangan kontrak, maka pengusaha wajib memberitahukan maksud perpanjangan tersebut secara tertulis kepada pekerja paling lama 7 (tujuh) hari sebelum kontrak berakhir.

Menurut UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Tegas Hendra.

Selanjutnya, pengusaha harus lakukan off selama 1 bulan dan tidak boleh bekerja. Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 3 ayat 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.

PKWT yang dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka  perjanjian kerjanya batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan kata lain karyawan tersebut menjadi karyawan permanen – UU No.13/2003 pasal 59 ayat 7. Tegas Hendra.

PT Persero Batam telah melanggar dalam hal ini, dimana Koperasi yang digunakan juga tidak memiliki izin usaha sebagai penyalur tenaga kerja.

“Ajuran kami, diminta kepada PT Persero untuk diangkat kembali menjadi PKWTT,” ucap Hendra.

Kemudian Udin Sihaloho menyarankan kepada PT Persero Batam, jika ingin mereka dipekerjakan lagi selesaikan dulu haknya, kalau mau dikontrak baru ya silahkan. Sedangkan Koperasi yang digunakan juga tidak ada izinnya.

“Berharap dalam.10 hari kerja ini, PT Persero Batam dapat menyelesaikan dulu haknya karyawan, setelah itu jika mau mereka di pekerjakan, silahkan saja,” pinta Udin.

Diakhir RDP tersebut, Dadang belom bisa memberikan kata sepakat karena  harus didiskusikan dulu.

*Rapat ini akan saya sampaikan pada pihak Menejemen. Dan setelah dihitung dulu cash flownya,” pungkas Dadang .

Cash flow atau disebut laporan arus kas adalah laporan keuangan yang isinya tentang penerimaan dan pengeluaran kas dalam sebuah perusahaan pada waktu periode tertentu. Dengan adanya laporan cash flow ini akan bisa mengetahui tentang keuangan dari perusahaan apakah sedang untung ataukah rugi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.