PT Jasa Raharja Cabang Kepri MoU dengan Koperasi Elang Laut Barelang

TELISIKNEWS COM,BATAM – Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau, Tamrin Silalahi  menandatangani MoU tentang pelaksanaan UU No.33 tahun 1964dK dengan koperasi Elang Laut Barelang.

Perjanjijan Kerjasama ini sekaligus sosialisasi UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Dalam hal ini, untuk PT Jasa Raharja pemerataan jaminan hal yang wajib disosialisasikan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap para penumpang, Koperasi Elang Laut Barelang ini melaksanakan MoU dengan PT Jasa Raharja tentang pelaksanaan UU No. 33 tahun 1964,” kata Thamrin Silalahi, Rabu (26/8/ 2020) pada Telisiknews com.

Thamrin Silalahi terliat saat penguntingan pita

Sebanyak 30 anggota Koperasi Elang Laut Barelang yang resmi melakukan
perjanjijan kerjasama terkait penjaminan penumpang umum, jika terjadi Kecelakaan Lalu Lintas laut dalam melakukan perjalanan yang diakomodir dengan UU 33 Tahun 1964 yang dijalankan oleh Jasa Raharja. Ujar Kacab Jasa Raharja Kepri ini.

Selain MoU, Tamrin Silalahi didaulat untuk meresmikan dan sekaligus pemotongan pita sebagai tanda beroperasinya Kantor Sekretariat Koperasi Elang Laut Barelang.  Disamping itu juga, Kacab Jasa Raharja Kepri diarak oleh seluruh penambang memutari laut dikawasan wisata Barelang Jembatan 1. (Li)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.