Ketua KPK Firli Bahuri: Peran JMSI Penting Mendukung Pemberantasan Korupsi

TELISIKNEWS.COM, JAKARTA – Media massa menjadi unsur yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini karena media memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dari praktik korupsi tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri dalam pertemuan dengan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa yang didampingi Sekjen JMSI Mahmud Marbaha, Bendahara Dede Zaki Mubarok, Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Jayanto Arus Adi, dan staf Sekretariat Denny N. JA, Minggu (23/8/ 2020)..

Bacaan Lainnya

Lanjut  Firli Bahuri, Media massa berbasis internet atau media siber adalah elemen masyarakat yang amat penting di tengah perubahan landscape komunikasi yang semakin terbuka dan meluas.

“Di era ini media siber adalah alat kampanye yang efektif untuk mendiseminasi program literasi anti korupsi di semua tingkatan masyarakat,” ujar Komjen Pol.Firli Bahuri.

Firli menjelaskan bahwa, membasmi korupsi harus dilakukan dengan mengedepankan dua hal yakni pencegahan dan penindakan. Dua hal yang menurutnya kerap memunculkan dilema pada lembaga yang ia pimpin. Ia mengibaratkan penanganan korupsi seperti tim sepak bola yang harus mengedepankan kerjasama dalam meraih tujuan.

“Keduanya mempunyai effort yang sama, tidak boleh saling menomorduakan. Tidak ada gol yang terjadi dengan sendirinya namun berkat kerjasama tim maka hasilnya gol. Bahkan dukungan dari penonton sekalipun memiliki kontribusi terhadap performa kesebelasan di lapangan,” imbuhnya

Lebih lanjut, Firli Bahuri menjelaskan kerangka hukum yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan pencegahan secara sistematis.

Tugas KPK telah diperbaharui dalam UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK.

Di dalam Point 4 yang berisi perubahan atas Pasal 6 UU 30/2020 disebutkan bahwa, KPK  bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Dalam rangka melakukan pencegahan itu, KPK diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Selain itu, KPK juga ditugaskan untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sudah barang tentu KPK juga diberi tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bila mencermati bagian ini, sambung Firli Bahuri, dapat dipahamai bahwa tugas KPK di bawah UU 19/2019 semakin penting.

“Penindakan harus dilakukan bersamaan dengan pencegahan dan pendidikan. Tidak boleh ada satu aspek yang mendahului aspek lainnya. Dan khusus untuk pencegahan, KPK berwenang melibatkan banyak pihak, yang artinya berwenang melakukan pencegahan secara sistemik dan sistematik,” kata Firli Bahuri lagi.

“Korupsi dimungkinkan oleh sistem yang buruk. Maka dari itu, kita harus membenahi sistem yang buruk dan menutup semua pintu yang dapat memancing pihak-pihak tertentu melakukan korupsi,” tambahnya.

Dalam kaitan tugas yang semakin berat inilah, Firli Bahuri merasa berkewajiban melibatkan organisasi perusahaan media siber. Dia yakin kolaborasi dengan JMSI akan bermakna positif dan konstruktif dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Dalam kesempatan pertemuan itu, Teguh Santosa menjelaskan bahwa JMSI  dideklarasikan pada tanggal 8 Februari 2020 di arena Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, oleh pemilik media siber dari 21 daerah.

Sementara Munas I yang dibuka Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diselenggarakan dari tanggal 23 sampai 29 Juni 2020 secara virtual, serta dicatat MURI sebagai forum organisasi tertinggi secara virtual pertama yang diselenggarakan organisasi media. JMSI telah berada di 29 provinsi.

Teguh mengatakan, JMSI didirikan untuk ikut menciptakan ekosistem pers nasional yang profesional.

“Kami berdiri untuk membantu perusahaan anggota kami menjadi perusahaan media siber yang profesional sesuai UU 40/1999. Ada beberapa syarat kunci, seperti memiliki badan hukum pers, memiliki penanggung jawab yang sudah mengantongi kartu kompetensi Wartawan Utama, memiliki alamat yang jelas, juga tentu saja menghormati kode etik jurnalistik, dan sebagainya,” ujar Teguh Santosa.

Teguh Santosa juga mengundang Firli Bahuri berbicara di forum diskusi JMSI yang akan diselenggarakan secara virtual dalam waktu dekat. Dialog tersebut akan diikuti pengurus JMSI baik Pengurus Pusat maupun Pengurus Daerah, serta wartawan dari media yang tergabung dengan JMSI.

Undangan ini disambut baik Firli Bahuri. Salah satu hal yang akan dibicarakan dalam dialog nanti, katanya, adalah upaya bersama mencegah korupsi di arena pilkada serentak.

Firli Bahuri meminta agar waktu penyelenggaraan dialog virtual dapat segera dikordinasikan dengan pihaknya ***

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.