Polisi Tetapkan 2 Tersangka Panitia Pelantikan Ormas PMR, Terkait Tarian Erotis di Engku Putri

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Dua panitia sekaligus pengurus ormas Penjaga Marwah Rudi ( PMR) ditetapkan jadi tersangka  atas suguhan tarian erotis yang dilakukan tiga wanita di Dataran Engku Putri, Sabtu (14/4/2018).

Setelah di periksa dan dinyatakan ada unsur tidak pidananya yaitu melanggar Pasal 35 Undang Undang Pornografi No. 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun penjara, maka Penyidik Unit V Polresta Barelang menetapkan tersangka A dan H .

Bacaan Lainnya

Sementara tiga penari yang belum sempat mendapat bayaran dari panitia acara pelantikan yaitu: H, R dan N akan dikenakan Pasal 34 Undang Undang Pornografi No. 44 tahun 2008. Dari hasil.gelar perkara ini , baru lima orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain.

Dikutip dari Batamnews.co.id bahwa dua panitia dan tiga penari sudah ditetapkan jadi tersangka. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Barelang Kombes pol Hengki melalui Kasat Reskrim Polres Barelang AKP Andri Kurniawan di ruang kerjanya, Senin (16/4/2018).

Sebelumnya, warga Batam dihebohkan oleh tarian erotis yang dilakukan tiga penari di lapangan terbuka Dataran Engku Putri Batam Center, Sabtu (14/4/2018). Tarian tersebut dipertontonkan setelah selesai pelantikan pengurus PMR di Kantor Walikota Batam lantai 4. (Cal/Nikson)

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.