Miliki 42 ribu Butir Ekstasi, Terdakwa Amin di Tuntut JPU Seumur Hidup

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan SH menuntut terdakwa Muhammad Amin seumur hidup.atas perkara narkotikan jenis ekstasi sebanyak 42 ribu butir.

“Terbukti memiliki pil ekstasi sebanyak 42 ribu butir dan melanggar UU narkotika maka.twrdakwa dituntut hukuman seumur hidup,” Kata Samuel Pangaribuan.

Bacaan Lainnya

Perbuatan terdakwa Muhammad Amin Alias Amin Bin Hamid sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan Jaksa tersebut, pengacara terdakwa menyampaikan permohonan untuk keringatan hukuman. Terdakwa melakukan perbuatannya karena terpaksa akibat desakan ekonomi

“Kami mohon keringan hukuman Yang Mulia, karena terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya,” pinta pengacara terdakwa Amin.

Selesai JPU membacakan tuntutannya, Ketua Majlis Hakim Renny Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota lainya, menunda persidangan dan kembali di gelar besok untuk mendegarkan putusan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.