PN Batam Dilanda Kekurangan Hakim, Dua Hakimnya dapat Promosi Sebagai Wakil Ketua

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam saat ini diduga tengah dilanda kekurangan hakim. Dua hakim yang biasanya bersidang dalam satu majelis akan pindah dan mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan.

Hal itu tentu Pengadilan Negeri Batam akan banyak kekurangan hakim, dan bisa dikhawatirkan mempengaruhi kualitas putusan wakil-wakil Tuhan di muka bumi itu.

Bacaan Lainnya

Pantauan di PN Batam ini, ada banyak hakim yang pindah namun tidak sebanding yang datang untuk pengganti. Melihat persidangan sebelum di pimpin ketua PN Batam yang baru ini, ada empat majelis yang bersidang sehingga tidak banyak para terdakwa  menumpuk di ruang sidang.

Namun belakangan ini, persidangan sering ditunda dengan berbagai alasanya, sehingga para pencari keadilan dari wakil – wakil Tuhan tersebut ada yang kecewa. Belum lagi sidang perdata setelah selesai sidang pidana yang bersidang, maka hanya ada kata wait and wait.

Dengan pindahnya dua hakim yakni Jassael Manullang akan menjabat sebagai Wakil Ketua PN Malinau propinsi Kalimantan Utara (Kaltara), sedangkan hakim Muhammad Chandra akan menempati kantor barunya di PN Pangkal Pinang propinsi Bangka Belitung.

Hakim Jassael Manullang dan Muhammad Chandra

Sementara untuk Wakil Ketua PN Batam, sebelumnya di jabat Setyanto Hermawan M.H dan sudah pindah tugas sekitar kurang lebih 6 bulan lalu. Dan baru bulan ini ada penggantinya yakni Sri Endang Ampera Watiningsih  S.H.

Lain halnya lagi dengan hakim yang pindah yakni, Hera Polosia Destiny, SH dengan jabatan baru sebagai Wakil Ketua PN Tembilahan dan Mangapul Manalu, SH, MH yang bertugas sebagai Hakim PN Palembang (Sumatera Selatan). Dari dua yang yang pindah ini hanya satu hakim yang datang mengantikan yakni, Dwi Nuramanu, SH, M. Hum,

Di PN Batam ini misalnya, satu majelis di salah satu ruang sidang telah ditunggui puluhan  terdakwa. Pemeriksaan saksi, termasuk ahli dan terdakwa seringkali terpaksa dilakukan secepat-cepatnya. “Kasihan, saksi-saksi ini dan terutama saksi penangkap, banyak tugasnya. Mereka meninggalkan kerjanya untuk bersaksi.

Berkejaran dengan waktu tentu saja membuat para hakim tidak bisa tenang, termasuk membuat putusan yang ditangani, termasuk dalam penanganan perkara-perkara perdata. “Janganlah bicara putusan yang benar-benar dipertimbangkan dengan penuh pertimbangan dari sisi keadilan dan kebenaran. Belum lagi sisi nurani, mana sempat. Yang penting putus dan tidak bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang ada,” ungkap salah satu hakim yang namanya tidak disebutkan. (tim)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.