PK Terpidana Rudi Lu Ditolak Hakim MA

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Pupus sudah harapan terpidana Rudi Lu dan Suwandi untuk lepas dari jeratan hukum atas perkara perusakan lahan dan pondasi beton di perumahan Taman Indah Harapan, Kecamatan Bengkong Batam pada tahun 2016 milik Ruki Lim.

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Rudi Lu dan terpidana Suwandi melalui penasehat hukumnya Djonggi Simorangkir dan Ida Radjaguguk MH. Putusan PK ini dikeluarkan Mahkamah Agung ( MA) pada tanggal 8 Agustus 2018 dan menyatakan menolak.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pengacara kedua terpidana  mengatakan bahwa , pihaknya sudah memiliki belasan novum atau bukti baru yang kuat bahwa saat perkara disidangkan. Salah satunya ada kekhilafan hakim dalam memutuskan pekara ini.

“Ada novum baru yang membuktikan bahwa ada kekhilafan putusan hakim pengadilan,” kata Djonggi Simorangkir M.H, Selasa (10/4/2018) silam.

Namun belasan Novum tersebut tidak membuktikan bahwa kedua terpidana bebas dari jeratan hukum dan malah MA menolaknya. Dan saat dikonfirmasi terkait ditolaknya PK pada penasehat hukum terpidana melalui WA tak ada dijawabnya.

Sebelumnya terpidana Rudi Lu dan Suwandi di vonis 1 tahun penjara atas kasus tersebut, kemudian mengajukan PK yang di sidangkan ketua majelis hakim M. Chandra didampingi hakim Jassael Manulang dan Roza di Pengadilan Negeri Batam.

Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU Hasbi Kurniawan menuntut 1 tahun 4 bulan penjara. Karena melanggar pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.