Jaksa Tuntut Terdakwa Cai Fung 4 Tahun 6 Bulan, Hakim Syahlan Vonis 2 tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ketua Majelis Syahlan membacakan vonis terhadap terdakwa Cai Fung alias Apung, atas kasus penipuan dan penggelapan S$ 2 juta milik Megastar Shipping Ltd Singapore, Rabu (15/8/2018) sore.

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan penggelapan dengan bermacam cara dengan membuat rekening palsu dan menyuruh saksi Oskar. Kemudian terdakwa mengetik sendiri dengan membuat mata uang dollar Singapore dan US $ hingga mata uang rupiah serta membuat bukti palsu.

Bacaan Lainnya

Seterusnya terdakwa Cai Fung membuat payment voucher ke PT Trakindo dan meminjam cap dan kuitansi untuk laporan keuangan ke Megastar Shipping Ltd Singapore.

Menurut Majelis hakim menyidangkan bahwa, perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri dan hal ini meringgankan terdakwa Cai Fung.

“Hakim tak sependapat soal lamanya hukuman yang dituntut jaksa terhadap Cai Fung yaitu 4 tahun 6 bulan penjara. Maka kami menjatuhkan vonis 2 tahun penjara,” kata hakim Syahlan, Rabu (15/8/2018) sore di Pengadilan Negeri Batam.

Atas putusan tersebut, Jaksa penuntut umum Samuel Pangaribuan hanya mengatakan “Pikir – pikir dulu” atas vonis tersebut saat majelis hakim meminta tanggapannya.

Sementarara, sebelumnya 121 halaman tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum atas perkara terdakwa Cai Fung alias Apung, Kamis (2/8/2018) lalu di Pengadilan Negeri Batam.

Fakta persidangan, sesuai keterangan
dari surat- surat, bukti dan dokumen lainnya bahwa Megastar Shipping
mengalami kerugian S$ 1, 947 juta Singapore. Dan hasil pemeriksaan dari keterangan saksi Steven, Ridci, Nikki, Erni, Reffri Kamer, Jefri serta saksi lainnya di persidangan.

Dalam kesimpulan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tidak pidana kejahatan karena ada hubungan kerja dengan menggunakan jabatanya sebagai Menejer Keuangan di PT Laut Mas Batam selaku agen bisnis dari Megastar Shipping Ltd Singapore. Dan perbuatan terdakwa berlangsung sejak tahun 2014 sampai 2017.

Menyatakan terdakwa Cai Fung telah melanggar dan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatan terdakwa Cai Fung dikenakan dengan pasal 374 junto pasal 64 dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa Ari Prasetyo.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.