PH PT Sinar Cendana Batam Bandel, Halangi Kerja Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak 41 orang dari 300 karyawan PT Sinar Cendana yang berkantor Komplek Ruko Barelang Blok A No 5 Tanjung Uncang, Batuaji mengadukan nasibnya kepada Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Propinsi Kepri di Sekupang Kota Batam.

Pengaduan karyawan terkait upah yang diterima dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam dan kontrak Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) yang berulang – ulang. Bukan itu saja, 37 pekerja sudah 3 bulan tidak mendapat gaji dari perusahaan hingga sampai saat ini.

Bacaan Lainnya

Selain itu, perusahaan melakukan pemotongan upah basic pada saat libur Nasional.

“Kami hanya menuntut hak upah supaya disesuaikan dengan UMK, upah lembur dan membayarkan selisih upah terhitung bulan Januari 2019 sampai saat ini. Karena semua itu adalah hak kami, karena kewajiban sebagai pekerja sudah kami dilakukan,” tutur Junaidi, Sabtu (17/8/2019) ke Telisiknews.com.

Hal ini juga diakui oleh salah seorang pegawai pengawasan ketenagakerjaan Kepri dan mengatakan bahwa, surat pengaduan yang disampaikan pekerja pada Dinas Pengawasan itu yang ditindaklanjuti.

Namun apa yang terjadi, saat datang jam dinas kerja untuk menindaklanjuti laporan pekerja, pengacara hukum (PH) PT Sinar Cendana bernama RS bandel dan menghalangi kinerja pengawasan ketenagakerjaan. Ini yang tidak dipahaminya bahwa, pengawas berhak untuk memeriksa dan mengecek sesuai laporan.

Tugas dan peran pengawasan ketenagakerjaan sebenarnya sudah diatur dalam Bab XIV UU Ketenagakerjaan. Bahkan dalam Bab XV, pengawas ketenagakerjaan mempunyai kewenangan melakukan penyidikan atas pelanggaran ketenagakerjaan. Tegasnya.

Sekedar publik tahu bahwa PT Sinar Cendana pernah tersandung kasus hukum diantaranya: kecelakaan kerja yang terjadi di galangan kapal milik PT ASL Shipyard. 5 orang buruh tewas dan 1 orang sekarat terbakar di kapal tanker milik Pertamina saat melakukan repair (perbaikan) dilokasi docking PT ASL Shipyard Batam, Tanjung Uncang, Kamis (7/9/2017) tahun lalu. (Khairul Efendy).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.