F-SP- LEM SPSI akan Lakukan Aksi di Kantor DPRD dan Walikota Batam

TELISIKNEWS.VOM,BATAM – Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003, yang informasinya sudah masuk di urutan 123 pokok pembahasan di DPR RI dan beredar luas di Internet. Dimana pasal – pasal yang ada di Undang- undang tersebut justru merampas dan merugikan semua kesejahteraan kaum Buruh.

Dengan timbulnya rancangan revisi UU No.13 tahun 2003 tersebut menjadikan semua kaum Buruh di Indonesia akan meradang. Sehingga setiap penjuru kota yang ada di Indonesia serentak melakukan Konsolidasi baik mulai dari tingkat Pimpinan Unit Kerja sampai Federasi bahkan Konfederasi tanpa melihat apa Bendera organisasi Serikat Buruh, karena nasib mereka sama. Kata Daniel, Kordinator F-SP- LEM SPSI Batam.

Bacaan Lainnya

FSP-LEM – SPSI akan melakukan aksi pada hari Rabu, (21/8/2019) untuk menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tersebut. Aksi ini akan dibungkus dalam gerakan yang dinamakan GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional ).

Aksi buruh akan mulai bergerak dititik -titik yang sudah ditentukan antara lain: depan Panbil, Polsek Batuaji, Kawasan Industri Batuampar dan Simpang Taiwan Industri Park Kabil Kecamatan Nongsa. Dengan jumlah massa lebih kurang 2000 pekerja.

“Surat pemberitahuan aksi ke pihak Kepolisian( Polresta Barelang) telah kami sampaikan pada, Jumat (16 /8 /2019) lalu. Dengan jumlah massa lebih kurang 2000 pekerja atau buruh. Pusat aksi akan berkumpul di depan kantor DPRD dan Walikota Batam,” tuturnya.

Wakil Ketua Umum DPP F-SP- LEM SPSI, Saiful Badri S.H, mendukung rencana aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi anggota. Berharap Walikota dan DPRD Batam memberi perhatian dan mendukung, apa yang menjadi aspirasi kaum pekerja tersebut. Pungkasnya, Minggu (18/8/ 2019) di kantornya komplek pertokoan Batam Center. ( Khairul Efendy)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.