Petisi Pangkal Perjuangaan Serikat Pekerja Tolak dan Lawan Omnibus Law di Rapimnas Kerawang

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Penolakan terhadap Omnibus Law Cilaka alias RUU Cipta Kerja (Ciker) muncul sporadis seperti jamur dimusim hujan. Spanduk, baliho dan lini massa media sosial penuh dengan pernyataan tegas menolak RUU yang dimata rakyat terkesan merupakan kepentingan asing.

Organisasi serikat pekerja/buruh telah selesai mengadakan rapat nasional yang dikuti oleh seluruh jajaran pengurus pusat hingga cabang. Seperti yang dilakukan oleh FSP LEM SPSI yang mengadakan Rapimnas di Karawang’ Bekasi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Rapimnas Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM SPSI) dibuka oleh Sekretaris Umum FSP LEM SPSI Idrus, bertempat di Britz Hotel Karawang, Jawa Barat. Kata Saiful Badri, penggurus DPD Kepri dan sekaligus pimpinan sidang diacara tersebut.

Menurutnya, mencermati draf RUU Ciker yang telah tersebar, bisa dianalogikan bahwa rancangan pasal-pasalnya bagaikan memberi madu untuk investor, pengusaha serta tenaga kerja asing (TKA). Di sisi lain RUU itu bagaikan racun bagi para pekerja/buruh.

Publik juga khawatir bahwa, RUU Ciker yang naskah akademisnya terdiri dari puluhan ribu halaman itu tentunya sangat bermasalah bagi pihak DPR yang diberi tenggat waktu oleh presiden untuk menyelesaikan dalam waktu seratus hari.

Konstelasi politik di DPR yang cenderung mengelabuhi rakyat membuat energi perlawanan lewat aksi massa dan gejala perpecahan bangsa semakin mengemuka. Bukan mustahil omnibus law cilaka menjelma menjadi cilaka nasional dan malapetaka bagi rakyat.

“Kami sangat kecewa dengan pemerintahan rezim saat ini karena dari Serikat Pekerja tidak dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja” kata Saiful Badri, Rabu (19/2/2020).

Rapat Pimpinan Nasional yang bertema “Bangkitkan serta Kuatkan semangat dan Solidaritas FSPLEM SPSI untuk melawan RUU Omnibus Law Cipta Kerja”, menghasilkan Petisi Pangkal Perjuangan. Petisi tersebut terdiri dari delapan butir, yakni :

1. Menyatakan keluar dari SK 121 Komenko Perekonomian.
2. Menolak dengan tegas Omnibus Law.
3.Melakukan perlawanan dengan bentuk aksi yang masif.
4. Melalukan konsolidasi dengan pimpinan buruh lintas federasi dan Konfederasi, untuk membicarakan dan menolak Omnibus Law.
5. Memerintahkan kepada DPD, DPC untuk membuat dan meminta rekomendasi dukungan DPRD dan Bupati /walikota setempat untuk menolak omnibuslaw.
6.Deklarasi bersama seluruh federasi dan konfederasi
7. Membuat aliansi di daerah bersama sama dengan panduan DPP.
8. Membuat pamflet/narasi terkait Omnibus Law beserta dampak buruknya untuk disosialisasikan ke anggota dengan cara road sow. Tuturnya.

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.