Mencuri Sabu 1048,5 gram, Empat Terdakwa Disidangkan di PN Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Empat terdakwa yakni Rifka, Aldi, Zulkifli memiliki peran masing -masing dalam perkara narkotika jenis sabu dan dijadikan satu berkas. Sedangkan terdakwa Sudi bin Soleh (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Para terdakwa memperoleh narkotika  tersebut, berawal dari terdakwa Sudi yang bekerja sebagai buruh bangunan di Kuala Lumpur Malaysia. Saat hendak pulang ke Bangkalan-Madura, Heri (DPO) meneleponnya dan menyuruh untuk menemui adiknya Latif (DPO) yang berada di daerah Skudai-Johor Bahru Malaysia, untuk membawa  sabu seberat 1048,5 gram.

Bacaan Lainnya

Setelah bertemu dengan Latif di rumahnya, terdakwa Sudi ditunjukkan kotak Aki merk Amaron yang berisikan 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu, dan diminta Heri untuk membawa sabu tersebut ke Madura melalui Batam, dengan dijanjikan upah sebesar Rp.45.000.000 juta.

Namun karena tidak berani maka terdakwa Sudi menolaknya, kemudian menyuruh Heri dan Latif untuk mencari orang lain saja. Kata terdakwa Rifka, Aldi dan Zulkifli saat memberi keterangan di persidangan, Rabu (19/2/2020) di PN Batam.

Selanjutnya terdakwa Sudi pulang ke Madura melalui Batam, dan sesampainya di Madura Heri kembali meneleponnya, namun pada saat itu Heri menanyakan nomor handphone tekong atau orang kapal yang bisa membawa dan menyeberangkan para TKI Ilegal dari Johor Malaysia ke Batam.

Saat itulah terdakwa Sudi mengetahui bahwa, Heri sudah mendapatkan orang atau kurir pembawa sabu tersebut, namun terdakwa Sudi tidak tahu pasti siapa orangnya.

Selanjutnya, terdakwa Sudi menelpon terdakwa Rifka yang berada di Batam dan menginformasikan bahwa akan ada TKI illegal yang datang dari Malaysia membawa 1 kilogram sabu yang disimpan dalam kotak aki merk Amaron. Lalu terdakwa Sudi menyuruh terdakwa Rifka untuk mencuri sabu tersebut dengan modus menjadi supir taksi / penjemput para TKI illegal tersebut. Sabu tersebut rencanaya  akan dijual dan keuntungannya dibagi dua.

Kemudian Rifka  menyanggupi dan  mencari mobil rental agar bisa menjadi supir taksi untuk menjemput TKI illegal tersebut.Ujar terdakwa Aldi dan Zulkifli.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, para TKI ilegal tiba di Pelabuhan tikus Tanjung Sengkuang Batam dan  terdakwa Rifka menjemput 5 orang dari TKI illegal tersebut yakni, Khotib (DPO) yang membawa kotak Aki merk Amaron berisi sabu.

Pada saat kelima orang tersebut masuk ke dalam mobil, terdakwa Rifka  sengaja menyuruh para TKI illegal tersebut meletakkan seluruh barang bawaannya ke bagasi bagian belakang mobil. Tuturnya.

Kemudian, sekitar pukul 23.30 wib terdakwa Rifka menurunkan beberapa orang TKI illegal di daerah Pertamina Punggur. Saat terdakwa Rifka menurunkan barang bawaan mereka, secara diam-diam kotak aki yang dibawa Khotib telah diturunkannya dan disembunyikan di semak-semak yang tanpa diketahui orang lain.

Lalu mobil kembali berjalan, terdakwa Rifka mengantar  Khotib ke Hotel Bali Nagoya. Saat turun dari mobil, Khotib menyadari bahwa kotak Aki yang dibawanya hilang, namun dia tidak dapat berbuat apa-apa karena terdakwa Rifka mengatakan bahwa, bisa saja kotak tersebut terbawa oleh penumpang lainnya yang sudah turun duluan.

Selanjutnya sekitar pukul 01.00 wib, terdakwa Rifka kembali ke dekat Pertamina di daerah Telaga Punggur untuk mengambil kembali kotak Aki merk Amaron yang sembunyikannya.

Kemudian, terdakwa Rifka bawa pulang ke kos-kosannya dan membuka isi kotak tersebut. Ada 2 paket narkotika jenis sabu didalamnya. Setelah berhasil mencuri dan mengamankan kotak Aki berisikan sabu tersebut, terdakwa Rifka melaporkannya kepada terdakwa Sudi. Lalu terdakwa Sudi menyuruh terdakwa Rifka untuk mencari pembelinya.

Kemudian terdakwa Rifka juga memberitahu mengenai sabu tersebut kepada terdakwa Aldi dan Zulkifli yang merupakan saudara dan teman satu kamar kosnya. Dan meminta kepada sahabatnya ini untuk mencari pembelinya.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa Rifka bertemu dengan Said (DPO) di Pujasera 98 daerah DC Mall Batam. Kemudian terdakwa Rifka menawari Said untuk membeli 1 (satu) kilogram sabu tersebut, dan Said tertarik untuk mencarikan pembelinya dengan kesepakatan harga adalah sebesar Rp.400.000.000 juta.

Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 wib, terdakwa Rifka menelpon Said dan mengatakan bahwa sudah ada sabu tersebut.

Selanjutnya terdakwa Rifka dan Said janjian bertemu di Pujasera 98, dan mengajak terdakwa Aldi yang baru tiba di Batam setelah pulang dari bekerja di Kapal. Saat itu terdakwa Aldi membawa tas ransel merk Supreme. Lalu terdakwa Rifka dan Aldi bersama-sama pergi ke Hotel Formosa karena bos Said yang akan membeli sabu menginap disana.

Sesampainya di depan Hotel Formosa, terdakwa Rifka meninggalkan terdakwa Aldi dan Said disana, kemudian terdakwa Aldi pulang ke rumah untuk mengambil kotak Aki merk Amaron berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu ukuran 1048,5 gram tersebut.

Kemudian terdakwa Rifka bersama-sama terdakwa Zulkifli pergi ke Hotel Formosa dan menemui terdakwa Aldi dan Said yang masih menunggu di parkiran Hotel Formosa.

Selanjutnya terdakwa Zulkifli yang memegang kotak Aki berisikan sabu tersebut ke dalam tas ransel merk Supreme yang sebelumnya di pegang oleh terdakwa Aldi.

Bahwa pada saat duduk di Lobby hotel, terdakwa Zulkifli menaruh, meletakkan tas tersebut diatas lantai di samping meja tempat duduk, sedangkan Said  berjalan ke samping hotel dan tiba-tiba petugas kepolisian datang dan mengamankan ketiga terdakwa.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Jaksa Ilyas Zebua.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.