Perkara Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra MY, Dilimpahkan ke Kejari Batam

TELISIKNEWS COM,BATAM- Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret MY, calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Gerindra, kini memasuki babak baru.

Pasalnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batam telah menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran Politik Uang caleg Partai
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu
pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 15.36 WIB.

Bacaan Lainnya

Anggota Gakkumdu yang terdiri dari gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk penanganan perkara pemilihan umum menyerahkan berkas tersangka MY dan diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum, Filpan Dermawan Laia.

“Berkas perkaranya MY telah kami terima sekaligus pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Filpan.

Berkas dikirimkan penyidik didampingi dua petugas Bawaslu Kota Batam yaitu Bosar Hasibuan dan Manggihut Rajagukguk. Dalam berkas penyidikan diketahui bahwa MY telah melanggar pasal 523 ayat (1) jo pasal 278 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia diduga telah melakukan pelanggaran dalam bentuk politik uang.

“Kami berkewajiban untuk memeriksa berkas dalam waktu 3 hari untuk menentukan sikap,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Batam, Filpan F. D Laia.

Filpan menjelaskan, pihaknya telah menunjuk tim penuntut umum yang akan menangani dan menyidangkan perkara ini. Tim yang diketuai olehnya tersebut beranggotakan beberapa orang jaksa yakni Rumondang, Samsul Sitinjak, Yan Elhas, Samuel Pangaribuan dan Imannuel Gort.

“Setelah kami lakukan penelitian terhadap berkas dan dinyatakan lengkap, maka akan kami tetapkan P21. Kemudian dilanjutkan pelimpahan tahap II. Namun apabila masih ada yang kurang, kami akan meminta penyidik untuk melengkapi berkas kembali,” tegas Filpan.

Terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan tersangka MY, kata Filpan, bahwa caleg Dapil III Kota Batam dari Partai Gerindra ini, diduga melakukan politik uang dengan cara membagikan uang senilai Rp200 ribu kepada beberapa warga di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Selain itu, tersangka juga membagikan stiker caleg bergambar dirinya, contoh kertas suara dan atribut lainnya. “Uang tersebut diberikan dengan maksud meminta suara warga,” tutur Filpan.

Aksi tersangka tersebut diketahui oleh pelapor, German Parngihotan Simanjuntak. Yang pada akhirnya melaporkan ke Bawaslu Kota Batam. German juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Bawaslu seperti uang tunai sebesar Rp600 ribu, kaos tim sukses, kalender, stiker, foto dokumentasi dan contoh kertas suara.

“Barbut dan berkasnya ini Kita pelajari dulu. Untuk sidang perkara pemilu ini hanya 7 hari sudah selesai dan ada putusannya,” pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.