Kejari Batam Pertanyakan Hasil Penyidikan Berkas Tersangka Direktur PT Rexvin

TELISIKNEWS.COM,BATAM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Kasi Pidana Umum mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan yang merugikan konsumen bernama Edy, yang ditangani Penyidik Unit V Polresta Barelang.

Pasalnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah lama diterima sejak tanggal 5/11/2018. Pada saat itu belum ada tersangkanya. Kemudian, tanggal 23 Marer 2019, Direktur PT Rexvin Putra Mandiri bernama Supriadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Bacaan Lainnya

Sejak ditetapkan Supriadi sebagai tersangka, Kejari Batam tidak kunjung menerima pelimpahan berkas atau tahap I dari Penyidik.

“Kami akan kirimkan P17 (permintaan hasil perkembangan penyidikan) kepada Penyidik,” ungkap Kepala Kajaksaan Negeri Batam, Dedie Triharyadi melalui  kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Batam, Filpan Dermawan Laia, Rabu (15/5/2019).

Dalam P17 tersebut, kata Filpan, pihaknya juga menyampaikan tembusan ke Kapolresta Barelang selaku atasan langsung Penyidik.

Diterangkan Filpan, sesuai ketentuan yang berlaku, setelah pengiriman SPDP, sejatinya Penyidik harus mengirimkan berkas perkaranya dalam waktu satu bulan. Namun, sampai saat ini sudah lebih 30 hari, Penyidik tidak kunjung melakukan proses tahap I.

“Kami akan kirimkan P17-nya segera. Jika dalam 30 hari ke depan, P17-nya tidak ditanggapi kita kembalikan SPDP-nya,” tegas Filpan Dermawan.

Tersangka Supriadi disangkakan  melanggar Pasal 62 jo pasal 16 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (PK). Tegasnya.

Tersangka Supriadi dilaporkan oleh Edy karena mengingkari perjanjian jual beli rumah toko. Setelah uang tanda jadi dan uang muka sebesar Rp 120 juta di lunasi, rumah toko tersebut tidak ada wujudnya sehingga di laporkan ke BPSK.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.