Pegawai Depo Pertamina Bintan Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Roy Siregar, pegawai Depo Pertamina Tanjunguban, Bintan Utara Kepulauan Riau diganjar Jaksa Penuntut Umum Batam dengan hukuman 2 tahun penjara.

Terdakwa Roy Siregar dituntut karena melakukan kekerasan psikologis terhadap istri sahnya, Elsa Ginting. Dalam pasal 7 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebut sebagai kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Bacaan Lainnya

Disamping itu, JPU menuntut terdakwa Roy dengan Pasal 45 yang menyatakan bahwa:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Kata Jaksa Rumondang Manurung, Kamis (17/5/ 2019).

Awalnya Roy Siregar menikahi Elsa Ginting dengan agama yang berbeda. Namun karena kemauan dan cintanya terhadap Elsa Ginting, Roy mau pindah agama menjadi Kristen Katolik.

Sebelum melangsungkan nikah pada tanggal 7 Oktober 2017 lalu, terdakwa Roy Siregar mengikuti pra nikah selama setahun di gereja Katolik Medan. Hal itu harus dijalani karena sesuai aturan dan peraturan gereja. Ini semua kemauan terdakwa Roy Siregar dan tidak ada unsur paksaan yang dilakukan oleh pihak istrinya.

Setelah resmi menikah, terdakwa dan Elsa Ginting menjadi satu atap dan tinggal di Mess Pertamina Tanjung Uban Bintan Kepri. Cinta terdakwa Roy Siregar membuahkan hasil, Elsa Ginting pun hamil.

Namun sadisnya terdakwa, saat istrinya sedang mengandung Roy berubah dan meninggalkan Elsa Ginting tanpa sebab dan akibat. Terdakwa mengajukan cerai hanya lewat SMS saja. Hal itulah membuat kandungannya masalah, dokter pun melakukan Dilatasi dan Kuret.

“Kami meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa sesuai hukum yang berlaku,” kata orang tua Elsa Ginting saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Cinta terdakwa Roy Siregar terhadap Elsa Ginting seperti habis manis sepah dibuang. Setelah semua didapatkan, sang istri pun ditinggalkan begitu saja.

Dalam keterangan Elsa Ginting di persidangan mengatakan, saat mengalami keguguran kandungan pada 30 November 2017, maka dilakukan kuret di RS Batam. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2017, terdakwa mengaku mau dinas ke Medan.

Dalam kondisi fisik masih kurang baik, mencoba menghubungi terdakwa apakah sudah di Medan atau gimana, namun handphon terdakwa tidak aktif hingga tanggal 6 Desember sampai hari ini tidak tau apa alasan pergi meninggalkan begitu saja.

“Saya tidak tau apa alasan dia sampai saat ini, pergi dan tidak balik lagi ke rumah hingga meninggalkan saya seperti ini,” kata Elsa Ginting dihadapan Ketua Majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi hakim Yona Lamerosa dan Elfrida.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.