Niat Baik Adopsi Anak, Nurhayati Terbentur Undang -undang Perlindungan Anak

Saksi Sandi (baju biru ) mantan suami sirih terdakwa Amelia (kaos merah) usai persidangan di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Niatnya Nurhayati begitu kuat menginginkan anak untuk di adopsi karena tak kunjung hamil setelah sembilan tahun berumah tangga dengan suaminya marga Simbolon.

Mimpinya menjadi kenyataan, ketika ada orang menawarkan bayi berusia 5 bulan sedang mencari yang mau mengadopsi, maka dengan senang hati Nurhayati menerima tawaran tersebut.

Bacaan Lainnya

Mereka pun janjian ketemuan dengan boru Simbolon (DPO), kemudian disepakati untuk membayar ganti susu sebesar Rp 20,5 juta. Setelah semua dibayarkan,, bayi tersebut diserahkan kepada Nurhayati.

Karena begitu polos dan niat mengadopsi anak sangat kuat sehingga tak detail menanyakan asal usul si anak tersebut.

Kebahagiaan Nurhayati memiliki bayi tidak bertahan lama. Dua minggu setelah memiliki bayi tersebut, Nurhayati ditangkap tim Jatanras Polresta Barelang di Kota Dumai, Riau saat menina bobokan bayi itu dalam gendonganya di dalam rumahnya. Nurhayati pun dibawa ke Batam untuk diadili.

Dalam persidangan terdakwa Nurhayati, Jaksa penuntut Arif  Darmawan S.H menghadirkan saksi penangkap, Tiodora, saksi pelapor, Yatini yang merupakan nenek bayi dan saksi Ahmad Yani dari Dinas Sosial.

Saksi Yatini sebelumnya menyampaikan ucapan banyak terima kasih karena Nurhayati mengasuh dan memperlakukan cucunya sangat baik.

Awal kasus ini menurut Yatini, ia mencari cucunya bernama Delicia Lila (bayi 5 bulan) tidak ada terlihatnya dirumah bersama anaknya Amelia. Lalu ia sempat menduga bahwa yang membawa cucunya adalah Sandi (mantan suami Amelia). Setelah saksi Sandi.ditanyakan kemana cucunya betsama Amelia, Sandi saat itu menjawab tidak mengetahui.

Kemudian, saksi Yatini membuat laporan di Polsek Bengkong. Pada hari ke 5, saksi Yatini mencoba membuka CCTV yang ada dirumahnya, ternyata terdakwa Amelia keluar rumah bersama pacarnya terdakwa Irgi.

Lalu saksi Yatini menemui terdakwa Irgi dirumahnya dan bertanya dengan orang tuanya. Namun, saksi Yatini mendapat kecaman dari orang tua terdakwa Irgi, “Ngapain cari anak saya dan tak mungkin pacaran sama janda”, ujar Yatini di dalam persidangan.

Selanjutnya saksi penangkap mengatakan bahwa, informasi hilangnya cucu Yatini sudah ada laporanya di Polisi dan ditindaklanjuti. Namun informasi yang berkembang bahwa bayi tersebut sudah berada di kota Dumai.

“Bersama tim, kami berangkat ke Dumai dan diamankanlah Nurhayati dirumahnya saat menggendong bayi tersebut,” ujar saksi penangkap, Kamis (23/11/2023) di PN Batam.

Selannutnya, saksi Ahmad Yani menjelaskan syarat -syarat untuk permohonan ijin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat diantaranya:

1. Surat keterangan sehat jasmani COTA dari Rumah Sakit Pemerintah ( suami istri).

2.  Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah ( suami istri )

3.  Copy akta kelahiran COTA ( suami isteri )

4   Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) setempat ( suami isteri )

5.  Copi Surat nikah / akta perkawinan Cota

6   Copi Kartu Kelurga ( 1 lembar ) dan KTP COTA ( suami isteri ) dan lainya.

Sebelumnya, terdakwa Amelia Hakim.Anuar (17 tahun) ibu bayi bernama Delicia Lila (5 bulan) yang menjual anaknya hasil nikah sirih dengan saksi Sandi. Keduannya nikah sirih tahun 2021, di saat usia Amelia baru 15 tahun namun sudah dalam keadaan mengandung dan lahirlah anak pertamanya bernama Genjo.

Rumah tangga pasangan muda ini terbilang kurang harmonis, tahun 2022 saksi Sandi menjatuhkan talak pada terdakwa Amelia dan pisah. Setelah pisah dari saksi Sandi, terdakwa Amelia ditinggalkan dalam keadaan hamil 2 bulan lagi hingga melahirkan tinggal bersama kedua orang tuanya di daerah Bengkong Kota Batam.(Nik).

Editor : Novi

 

 

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.