Pengawas Temukan Produk Pangan Kedaluwarsa, Ini Penjelasan Kepala BPOM Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Batam Bagus, menyebutkan hingga minggu keempat April 2021 ditemukan produk rusak, kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar di wilayah Batam.

Dari 53 jumlah sarana atau toko yang diawasi, yang memenuhi ketentuan sebanyak 94, 3 persen, 5,7 persen atau 3 sarana tidak memenuhi ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Dari 3 sarana ini ditemukan produk rusak 10 pcs, kadaluarsa 112 psc dan  yang banyak produk Tanpa Ada Izin (TAE) sebanyak 1055 pcs. Dengan nilai ekonomis 41 juta hingga tahap minggu keempat April 2021,” kata Bagus, Senin (10/5/2021) di Kantor BPOM Batu Besar, Nongsa Kota Batam.

Sementara dalam riliis yang disampaikan oleh BPOM Batam, bahwa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, Penny K. Lukito menyebutkan hingga minggu keempat April 2021 ditemukan produk kedaluwarsa terbanyak ada di lima wilayah.

Temuan ini hasil pengawasan bersama antara seluruh balai besar BPOM dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Perdagangan di seluruh Indonesia selama bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran.

Hingga akhir April lalu, petugas menemukan produk pangan impor Tanpa Izin Edar (TIE) terbanyak di 5 (lima) wilayah kerja BPOM di Jakarta, Serang, Batam, Bandar Lampung, dan Tangerang.

Selain itu, hasil pengawasan juga menemukan produk pangan kadaluarsa dan rusak. Temuan pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja BPOM di Ambon, Manokwari, Palu, Kepulaian Sangihe, dan Kepulauan Morotai.

“Sebanyak 40,28 persen temuan itu  merupakan produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Penny.

Dari hasil pengawasan ditemukan sebanyak 125.231 kemasan (4.419 item) produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak.

Atas produk TMK tersebut, kata Penny, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari BPOM.

BPOM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 8.144 sampel pangan jajanan buka puasa atau takjil pada periode waktu yang sama. Temuannya adalah sampel yang mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin (0,45 persen), boraks (0,59 persen), dan rhodamin B (0,73 persen).

Penny meminta kepada pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. “Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” pintanya. (Rina).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.