PT Sintai Industri Shipyard Belum Bubar, Kok Dijual. Kata Bali Dalo

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Bali Dalo SH dihadirkan oleh JPU sebagai saksi sekaligus pelapor terkait dugaan pemalsuan surat PT Sintai Industri Shipyard oleh terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon, Senin (10/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bali Dalo yang juga Direktur PT Sintai Industri Shipyard menyampaikan bahwa, Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon selaku likuidator yang ditunjuk pengadilan menjual aset-aset PT Sintai Industri Shipyard. Kedua terdakwa ini menjual aset tersebut tanpa diketahui semua pemengang saham.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa itu menjual semua aset PT Sintai Industri Shipyard tanpa diketahui oleh pemegang saham. Perusahaan masih aktif dan belum bubar dijual kedua terdakwa,” kata Bali Dalo usai memberikan kesaksiannya.

Lanjut Bali Dalo, pernah ada surat dari likuidator yang menyatakan PT Sintai Industri Shipyard sudah bubar. Setelah bersurat ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kemenkumham, Kenyataanya tidak pernah ada laporan pembubaran atau status perusahaan dalam likuidasi.

“Setelah kami surati Kemenkumham, ternyata tidak ada laporan pembubaran. Status PT Sintai Industri Shipyard masih aktif dan belum bubar,” tegasnya.

Dalam surat Kemenkumham itu, ditegaskan Bali Dalo bahwa, status badan hukum PT Sintai Industri Shipyard masih terdaftar atau tercatat sebagai badan hukum Perseroan Terbatas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Untuk status pembubaran (Likuidasi), sampai saat ini tidak ada laporan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Tegasnya.

Terkait penjualan aset PT Sintai Industri Shipyard oleh likuidator, kata Bali Dalo, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 49 miliar.

“PT Sintai Indstri Shipyard mengalami kerugian mencapai Rp 49 miliar. Untuk  hitungan sekarang jelas lebih besar, karena tidak ada kegiatan dan kapal masuk lagi,” ungkapnya.

Usai Bali Dalo memberi keterangan, terdakwa Abdul Kadir dan Sayaha Simbolon membantah dan menyatakan bahwa, saksi berbohong.

“Yang Mulia, saksi itu bohong ,” kata Abdur Kadir dan Sahaya Simbolon lewat sidang virtual dari Rumah tahan Mapolda Kepri.

Adapun tindak pidana yang didakwakan terhadap Abdul Kadir bersama Sahaya Simbolon, saat ditunjuk sebagai Likuidator pada Perseroan PT Sintai Industri Shipyard berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013.

Kasus ini berawal sekira bulan Agustus 2013 saat terdakwa mendatangi Kantor Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Aryanto Lie karena telah ditunjuk sebagai Likuidator pada Perseroan PT Sintai Industri Shipyard.

Atas penetapan pengadilan tersebut, pada 16 Agustus 2013 terdakwa Abdul Kadir membuat pengumuman di koran tentang Pengumuman Pembubaran dan Likuidasi PT Sintai Industri Shipyard dan juga memuat Pengumuman Pembubaran PT Sintai Industri Shipyard lembar Berita Negara Republik Indonesia diterbitkan oleh Percetakan Negara pada 10 September 2013.

Selanjutnya, terdakwa mendata aset-aset milik PT Sintai Industri Shipyard untuk dijual dengan alasan PT Sintai Industri Shipyard sedang dalam Likuidasi. Padahal para terdakwa mengetahui bahwa PT Sintai Industri Shipyard masih terjadi sengketa antara pemilik Perusahaan, termasuk berkaitan masalah asetnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.